NEWS  

DPMPTSP Magetan Akui Belum Ada Karaoke Penuhi Seluruh Izin, Status Usaha Jadi Sorotan

MAGETAN – NET88.CO — Persoalan perizinan usaha karaoke di Kabupaten Magetan kembali menjadi perhatian. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada tempat karaoke yang dipastikan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan.

Pengakuan tersebut sekaligus menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah dalam mengawasi aktivitas usaha hiburan malam. Sebab, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak otomatis menjadikan sebuah usaha dinyatakan telah mengantongi seluruh izin operasional yang dipersyaratkan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Magetan, Benny Adrian, didampingi Sekretaris Dinas, Weri Kurniawan, menjelaskan bahwa sistem perizinan saat ini telah menggunakan Online Single Submission (OSS). Melalui sistem tersebut, NIB dapat diterbitkan secara otomatis, tetapi pelaku usaha tetap memiliki kewajiban melengkapi persyaratan lainnya.

“Semua perizinan itu wajib dipenuhi, termasuk persyaratan dasar di OSS. Kalau hanya NIB saja, tidak bisa,” jelas Benny saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).

BACA JUGA :
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Merayakan dan Memperingati Maulid Nabi Muhammad Tahun 2022

Menurutnya, sejumlah usaha karaoke sebelumnya telah memiliki dokumen perizinan sebelum sistem OSS diterapkan. Namun, perubahan mekanisme perizinan dan kebijakan moratorium usaha karaoke membuat persoalan pemenuhan persyaratan perlu dicermati kembali.

Benny juga menegaskan bahwa kewenangan pemenuhan persyaratan usaha tidak sepenuhnya berada di tangan DPMPTSP. Ada sejumlah aspek teknis yang harus ditangani organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai bidang kewenangannya.

“Sebetulnya ada dinas juga yang teknis. Karena kita menjawab administrasi,” ujarnya.

Di sisi lain, DPMPTSP belum dapat menyampaikan secara pasti berapa jumlah tempat karaoke yang saat ini beroperasi di Magetan. Penelusuran melalui sistem OSS masih membutuhkan proses untuk mengidentifikasi masing-masing pelaku usaha beserta status perizinannya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pemerintah daerah telah melakukan pendataan dan pengawasan terhadap usaha hiburan yang beroperasi di wilayahnya.

BACA JUGA :
Samapta Polres Situbondo Berbagi 100 Kotak Kue di SD Nurul Ansor

Apabila belum ada satu pun usaha yang dipastikan memenuhi seluruh persyaratan, pemerintah daerah perlu menjelaskan bagaimana aktivitas usaha tersebut selama ini diawasi, termasuk apakah telah dilakukan evaluasi terhadap dokumen perizinan dan persyaratan teknis di lapangan.

Persoalan ini juga tidak cukup diselesaikan dengan memeriksa kepemilikan NIB. Pemeriksaan harus mencakup kesesuaian kegiatan usaha, pemenuhan persyaratan dasar, serta dokumen teknis yang menjadi kewajiban masing-masing pelaku usaha.

Persoalan perizinan tersebut semakin relevan setelah aktivitas kafe karaoke di Dukuh Brancang, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, menjadi keluhan warga.

Masyarakat sebelumnya mengeluhkan kebisingan serta aktivitas tempat usaha yang disebut berlangsung hingga pagi hari. Dalam pemberitaan sebelumnya, lokasi tersebut dikabarkan telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 dan menjadi sasaran razia gabungan.

BACA JUGA :
Tingkatkan UMKM, BRI Cab Pamekasan Berikan Pinjaman Suku Bunga Kecil

Namun, warga masih mengeluhkan dugaan berlanjutnya aktivitas usaha setelah adanya penertiban.

Situasi ini memperlihatkan bahwa persoalan usaha karaoke bukan hanya menyangkut kelengkapan administrasi, melainkan juga kepatuhan terhadap ketentuan operasional dan kenyamanan lingkungan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Magetan melalui OPD terkait perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status perizinan tempat karaoke, jumlah usaha yang beroperasi, hasil pengawasan, serta tindak lanjut terhadap usaha yang belum memenuhi persyaratan.

Kejelasan tersebut penting agar tidak muncul kesan bahwa penerbitan NIB sudah cukup menjadi dasar menjalankan seluruh aktivitas usaha tanpa memperhatikan kewajiban perizinan lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh data rinci mengenai jumlah tempat karaoke yang beroperasi, identitas usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan, maupun langkah konkret pemerintah daerah terhadap usaha yang belum melengkapi dokumen perizinannya. (Vha)

error: Content is protected !!