SUMENEP NET88.CO – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi menerbitkan surat edaran tentang pengaturan kegiatan siswa selama bulan suci Ramadan 1447 H. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara penguatan nilai-nilai spiritual dan keberlanjutan proses akademik di satuan pendidikan.
Dalam edaran tersebut, siswa dijadwalkan menjalani masa libur pada awal Ramadan. Selanjutnya, kegiatan pembelajaran kembali berlangsung selama dua pekan berikutnya dengan penyesuaian waktu dan muatan kegiatan yang lebih adaptif terhadap suasana bulan puasa.
Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Moh Iksan, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pengaturan jadwal, tetapi bagian dari strategi pembinaan karakter peserta didik.
“Momentum Ramadan harus dimanfaatkan secara optimal oleh sekolah untuk membentuk karakter siswa. Ini bukan hanya tentang ibadah ritual, tetapi juga bagaimana nilai-nilai kejujuran, disiplin, kepedulian, dan tanggung jawab dapat ditanamkan dalam keseharian siswa,” ujarnya, Selasa (17/02).
Menurutnya, selama Ramadan sekolah didorong untuk mengintegrasikan kegiatan keagamaan dalam agenda pendidikan. Beberapa kegiatan yang dapat dilaksanakan antara lain tausiah oleh guru agama, tadarus Al-Qur’an bersama, pesantren kilat, kajian akhlak, bakti sosial, hingga program berbagi kepada sesama.
Namun demikian, Disdik memberikan fleksibilitas kepada masing-masing sekolah dalam pelaksanaan teknisnya. Penyesuaian dapat dilakukan berdasarkan jenjang pendidikan, kondisi siswa, serta kesiapan sarana dan prasarana sekolah.
“Kami tidak menyeragamkan secara kaku. Sekolah lebih memahami karakter dan kebutuhan siswanya. Yang terpenting, esensi pembinaan spiritual tetap tercapai,” jelasnya.
Di sisi lain, Disdik Sumenep menekankan bahwa pembelajaran mata pelajaran umum tetap wajib dilaksanakan sesuai kurikulum yang berlaku. Kepala sekolah dan guru diminta memastikan tidak terjadi pengurangan substansi materi pelajaran yang berdampak pada capaian kompetensi siswa.
“Kegiatan keagamaan tidak boleh menghilangkan kewajiban akademik. Proses belajar mengajar tetap berjalan sebagaimana mestinya, hanya saja dengan pendekatan yang lebih humanis dan menyesuaikan kondisi fisik siswa yang sedang berpuasa,” tegas Moh Iksan.
Ia juga mengingatkan agar seluruh kegiatan sekolah selama Ramadan dirancang secara proporsional agar tidak memberatkan siswa. Penjadwalan jam belajar dapat disesuaikan sehingga tidak mengganggu ibadah puasa maupun kondisi kesehatan peserta didik.
Pemkab Sumenep berharap kebijakan ini mampu menciptakan suasana pendidikan yang kondusif, religius, dan tetap produktif. Ramadan diharapkan menjadi ruang pembelajaran kontekstual yang tidak hanya memperkuat aspek kognitif, tetapi juga membentuk karakter generasi muda yang berakhlak dan berintegritas.
Dengan sinergi antara sekolah, guru, orang tua, dan pemerintah daerah, pendidikan selama Ramadan di Sumenep diharapkan mampu melahirkan siswa yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga matang secara spiritual dan sosial.
Moo/Red

