NEWS  

Pembinaan UMKM Tangkap Peluang Usaha Lewat Perbup 67/2025, Dorong Ekonomi Berbasis Budaya di Sumenep

SUMENEP, NET88.CO – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus mengintensifkan pembinaan dan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2025 tentang Busana Budaya Keraton dan Busana Khas Sumenep. Regulasi ini dinilai menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan UMKM berbasis budaya lokal.

Sosialisasi Perbup 67/2025 tersebut dilaksanakan di Graha Bung Hatta Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUPP) Kabupaten Sumenep, pada Selasa (6/1/2026). Kegiatan ini dihadiri para pelaku UMKM, meliputi pembatik, penjahit, pengrajin aksesoris, pengrajin keris, pengrajin blangkon, serta pelaku usaha salon dan tata rias.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUPP) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, menyebut Perbup 67/2025 sebagai momentum kebangkitan UMKM lokal.

BACA JUGA :
Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim Ikuti Webinar "Tranformasi Digital : Pemasyarakatan Semakin PASTI Melayani"

“Perbup ini membuka peluang usaha yang sangat luas. Mulai dari pengrajin batik, pembuat blangkon, aksesoris, penjahit, pengrajin keris, hingga jasa salon dan tata rias. Semua terlibat dalam ekosistem busana khas Sumenep,” ujar Ramli.

Dari sisi pelestarian budaya, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan, menegaskan bahwa regulasi ini berfungsi menjaga keaslian pakem busana Keraton Sumenep.

“Busana adat bukan sekadar pakaian, tetapi identitas budaya. Perbup ini memastikan model, potongan, dan tata cara penggunaan busana khas Sumenep tetap sesuai dengan nilai dan filosofi yang diwariskan,” jelasnya.

BACA JUGA :
BGN Didesak Bertindak Tegas terhadap Babur Rizki: Polemik Rapelan MBG Camplong Mengarah ke Audit Nasional

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan, menegaskan bahwa Perbup 67 Tahun 2025 tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat Sumenep.

“Perbup ini mengatur busana khas Sumenep secara umum, sehingga dapat dijadikan acuan oleh masyarakat agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan busana adat, terutama pada kegiatan resmi dan adat,” tegas Hizbul.

Sebagai penguat pemahaman budaya, budayawan Sumenep Tajul Arifin menjelaskan bahwa manekin busana yang ditampilkan dalam sosialisasi hanyalah contoh potongan, tanpa menyebutkan nama maupun motif tertentu.

BACA JUGA :
Pengurus Wilayah Badan Kontak Majelis Taklim Babel Sedekahkan 100 Alquran

Ia merinci, busana adat Keraton Sumenep untuk ASN pada hari Kamis terdiri atas blangkon gântong rè’-kèrè’, busana gânalan billâ bânten motif kembang berbahan linen, sifon, atau katun, serta kain panjang (sampèr) batik alas-alasan dengan selingan warna merah.

“Pakem busana ini merujuk pada manuskrip peninggalan Keraton Sumenep sejak abad ke-17. Setiap bentuk dan potongan memiliki filosofi dan makna tersendiri,” pungkasnya.

Melalui sosialisasi Perbup 67/2025 ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap pelaku UMKM dapat menangkap peluang usaha berbasis budaya secara optimal, sekaligus menjaga kelestarian nilai-nilai budaya daerah secara berkelanjutan.

Penulis : Moo
Editor. : Red

error: Content is protected !!