Simeulue, NET88.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue menerima penyerahan tahap 2 tersangka dan Barang Bukti (BB) kasus penggelapan dalam jabatan Kamis (01/02/2024). Berkas sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21)
Penyerahan Tersangka yaitu bernama Saiful Anwar dan beserta barang bukti (Tahap 2) diserahkan oleh penyidik Polda Aceh bersama dengan Jaksa Kajati Aceh.
“Hari ini kami menerima penyerahan tersangka kasus penggelapan dalam jabatan beserta barang bukti dari penyidik Polda Aceh,”Terang Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Suheri Wira Fernanda dalam Siaran Pers nya kepada Media ini.
Lanjut, untuk diketahui kronologi Kasus Penggelapan dalam jabatan ini terjadi Pada tahun 2021 Tersangka An. SAIFUL ANWAR menerbitkan Surat Dukungan Alat kepada PT. Bohana Jaya Nusantara untuk mengikuti lelang Paket APBK Kab. Simeulue Tahun anggaran 2021 dengan nama Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Patriot – serafon di Kab. Simeulue sehingga paket tersebut dimenangkan oleh PT. Bohana Jaya Nusantara. Padahal dalam ketentuan, Kuasa Direktur Cabang tidak mempunyai wewenang untuk memberikan Dukungan tanpa seijin dari Direktur utama.
Selanjutnya dengan memberikan dukungan alat tersebut pada saat tender maka setelah Perusahaan PT. Bohana Jaya Nusantara ditetapkan sebagai pemenang PT. Aceh Lintas Sumatera berkewajiban Mensuplai kebetuhan alat dan material yang dibutuhkan untuk menyelesaikan Pekerjaan tersebut diantaranya 3 (tiga) UnitExcapator, 2 (dua) unit Motor Greder, 2 (dua) Unit Sakai Kompek serta Dumptruk sesuai kebutuhan dilapangan, dan juga menggunakan Fasilitas Asphal Mexing Plant dan Material Berupa Aspal Drum, Abu Batu dan pasir ayak milik PT. Aceh Lintas Sumatera dengan Perjanjian lisan pembayaran setelah menerima hasil pembayaran Pekerjaan Aspal.
Selanjutnya setelah penarikan uang dari Hasil pekerjaan tersebut 87% tidak Juga dilakukan Pembayaran tagihan PT. Aceh Lintas Sumatera, setelah itu saudara SAIFUL ANWAR berjanji lagi pembayaran dilakukan setelah penarikan anggaran 100% namun sampai saat sekarang ini tidak terjadi Pembayaran alat yang digunakan tersebut dan matrial yang diambil untuk melakukan Pekerjaan tersebut sedangkan hasil pekerjaan tersebut sudah diterima pembayaran dari Dinas PUPR Kab. Simeulue oleh PT. Bohana Jaya Nusantara dan dari Penjelasan pihak PT. Bohana Jaya Nusantara uang sewa alat dan material yang digunakan untuk mengerjakan pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Patriot – Serafon di Kab. Simeulue tersebut sudah dibayarkan seluruhnya kepada Direktur Cabang PT. Aceh Lintas Sumatera atas nama Tersangka An. SAIFUL ANWAR sedangkan Tersangka An. SAIFUL ANWAR belum membayar kepada Saksi Korban selaku Direktur Utama atau Uang yang diterima dari biaya sewa alat dan biaya material yang dibayarkan oleh PT. Bohana Jaya Nusantara tidak disetorkan kerekening Perusahaan PT. Aceh Lintas Sumatera ataupun kepada Saksi Korban selaku Pemilik barang-barang yang disewakan dan pemilik material yang digunakan dalam mengerjakan pekerjaan tersebut dan Saksi Korban hubungi Tersangka An. SAIFUL ANWAR tidak bisa lagi maka Saksi Korban merasa dirugikan sehingga Saksi Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Aceh untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan Hukum yang berlaku.
“Setelah dilaksanakan pemeriksaan dan penelitian terhadap tersangka maupun barang bukti, atas nama tersangka Saiful Anwar dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas III Sinabang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 01 Februari 2024 hingga tanggal 20 Februari 2024”terangnya.
Terhadap Tersangka SAIFUL ANWAR (49), diduga telah melakukan Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHPidana.**