Sidoarjo, NET88- Sejumlah wartawan lokal dan nasional kecewa atas sikap oknum guru SMAN 1 tarik Sidoarjo,pasalnya sikap oknum guru sman 1 tarik sidoarjo mengintruksikan satpam sekolah tidak boleh masuk tanpa membawa surat izin dari dinas pendidikan cabang sidoarjo. Kamis 11/01/2024.
Sudah satu bulan rekan rekan wartawan yang berkunjung dalam giat jurnalistik di sekolah tidak bisa masuk karena tidak membawa surat izin dari dinas pendidikan cabang sidoarjo..”Saya hanya satpam melaksanakan tugas perintah dari sekolah jika ada wartawan yang mau berkunjung ke sekolah harus membawa surat izin dari dinas pendidikan cabang sidoarjo,..”bukan melarang pak.. ujar salah satu satpam penjaga sekolah kepada wartawan media sigap88.Ketika di telusuri oknum guru tersebut bernama surahmin guru BK { Bina Kesiswaan) yang multitalenta, selain guru BK surahim juga tutor MC ( Master Ceromony ) berbahasa Jawa.Wartawan ;
Mas mohon izin tolong sampaikan ke surahmin guru bk yang tidak seyogyanya, melarang masuk wartawan dalam kegiatan jurnalistik tanpa mengantongi surat izin dari dinas pendidikan cabang sidoarjo.Penjaga sekolah ; baik pak saya kordinasi kan lagi sama beliaunya.Tidak lama berselang penjaga sekolah masuk ke sekolah dan kembali menuju pos satpam dan mengatakan…
“Kata beliau nanti setelah selesai rapat akan di temui silahkan menunggu.Setelah menunggu lebih dari satu jam rapat pun selesai.Wartawan ; Rapat udah selesai mas tolong sampaikan lagi ke surahim sesuai janjinya.Penjaga sekolah ; baik pak, sudah saya cari ke ruangannya dan ruangan guru beliaunya tidak ada.Wartawan : lolololoh… apa apan ini.. tadi katanya di suruh menunggu, sekarang surahim tidak ada di sekolah…Tim awak media sigap88 sangat menyesalkan peristiwa rekan rekan wartawan yang dilarang masuk oleh surahmin guru BK SMKN 1 tarik sidoarjo karena tidakbawa surat izin dari dinas pendidikan cabang sidoarjo.
Peristiwa ini harus di selidiki, apa memang ada yang salah komunikasi, ato ada keangkeran di SMAN 1 tarik. Kebijakan ini sangat menampar wajah para profesi wartawan yang dimana tugas wartawan sesuai perintah Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,tentu atas peristiwa ini secara tidak langsung sangat mencoreng dunia pendidikan,-bersambung (Akbar/Agam-NET88).