Diduga Langgar Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, Saluran Hippa 2023 Desa Sumursongo Rusak Parah

Magetan — Net88.co — Petani Desa Sumursongo, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, dibuat kecewa dengan kondisi saluran Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) yang ambrol, padahal usia proyek tersebut belum genap dua tahun.

Pantauan di lapangan, bagian dinding saluran mengalami kerusakan cukup parah hingga ambrol yang akhirnya saat ini saluran tersebut dalam kondisi mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan maupun pengawasan dari pihak terkait.

“Saluran ini baru dibangun belum ada dua tahun, tapi sekarang kondisinya rusak, jadi tidak bisa dimanfaatkan lagi,” ujar salah satu petani yang enggan disebutkan namanya, Senin (10/09/2025).

Kerusakan ini dikhawatirkan berdampak pada produktivitas pertanian, mengingat sebagian petani sangat bergantung pada distribusi air dari saluran tersebut. Apalagi jika masa tanam padi akan dimulai.

BACA JUGA :
Diduga Lakukan Banyak Pelanggaran, Carut Marut Kepemimpinan Kades Ngujung Terkesan Dibiarkan

Proyek saluran irigasi tersebut dari program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Desa Sumursongo yang dibangun pada tahun anggaran 2023.

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan sebagian konstruksi ambrol, lantai saluran juga hancur sehingga fungsi saluran tidak berjalan optimal. Padahal, saluran irigasi ini menjadi harapan petani setempat untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

Program P3-TGAI sendiri merupakan inisiatif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo, yang bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan jaringan irigasi desa. Namun, kerusakan dini pada proyek ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas pembangunan serta pengawasan dari pihak pelaksana.

BACA JUGA :
Colling System Keamanan, Polres Magetan Bekuk Pelaku Sindikat Curanmor yang Meresahkan Masyarakat

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dijelaskan bahwa aset hibah berupa pembangunan fisik seperti saluran irigasi maka ketika pekerjaan sudah selesai dikerjakan dan diserahterimakan maka hasil pekerjaan menjadi aset desa dan masuk dalam Inventarisasi Barang Milik Desa (BMDes).

Maka dalam hal ini, setelah aset diserahkan maka desa harus bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan, penggunaan dan pengelolaan aset tersebut.

Namun faktanya yang terjadi dilapangan sejumlah bangunan penunjang sarana dan prasarana petani diketahui mangkrak, salah satunya saluran Hippa tersebut.

BACA JUGA :
Caleg Terpilih Resmi Dilantik, Kursi Gerindra di DPRD Kabupaten Magetan Bertambah Menjadi 6

Saat ditemui awak media kemarin, Rabu, (10/09/2025), Sekretaris Desa Sumursongo Nurkholis mengaku baru mengetahui adanya kerusakan yang terjadi pada saluran Hippa tersebut. Dirinya berdalih, kerusakan terjadi disebabkan oleh tenaga pekerja (Tukang) yang menangani dahulu disinyalir kurang kompeten sehingga berdampak terhadap kualitas bangunan.

“Saya baru tahu masalah itu, tadi saat saya tanyakan pada ketua pokmasnya katanya dulu tukang yang mengerjakan bukak merupakan ahli bangunan, sehingga kemungkinan berdampak pada kualitas saluran,” dalihnya.

Meski begitu, masyarakat berharap pemerintah segera turun tangan agar saluran irigasi dapat kembali difungsikan, mengingat perannya sangat vital bagi keberlangsungan pertanian di Desa Sumursongo. (Vha)