Berita  

Diduga Langgar KUHP Pasal 362, Kades Tanjung Kamal Dilaporkan

Situbondo||Net88 – Aditiya Fasal Tanjung selaku warga Tanjung Kamal bersama kuasa hukumnya Lukman Hakim beserta tokoh masyarakat mendatangi mapolres Situbondo guna melaporkan atas tindakan oknum aparatur Desa yang bertentangan dengan pasal 362 KUHP, Senin ( 12/09/2022).

Dalam pertemuan yang kurang lebih dua jam lamanya di jumpa pers di ruangan kantin Mapolres Situbondo, Lukman saat di konfirmasi menyampaikan, “Kami terpaksa membawa permasalahan ini atas dugaan oknum Kades berinisial MA yang telah sengaja mengambil aset Negara berupa Sertifikat yang beratas nama Hj Fausiah,” jelasnya.

Sementara Aditiya selaku pelapor menyampaikan, “Pernah ada kejadian yang janggal di rumah kami pada saat itu lemari yang di tempati berkas tersebut yang tadinya terkunci pada saat itu terbuka,”

BACA JUGA :
Petasan Meledak, Dua Orang Kakek Cucu Menjadi Korban

“Namun saya tidak curiga berkas tersebut akan hilang. Selang beberapa bulan ternyata berkas tersebut sudah tidak ada di tempatnya dan beberapa bulan kemudian tanah yang saya tempati keluar kabar bahwa tanah ini sudah beratas nama Hj Yeni padahal saya selaku hak waris tidak tau,” ujarnya.

BACA JUGA :
Sampang Geger, Densus 88 Amankan Terduga Teroris

Senada disampaikan oleh Tutun, “Semoga permasalahan ini akan di tindak dengan tegas apabila ada yang salah di salahkan yang benar dibenarkan,” harapnya.

BACA JUGA :
Polres Sampang Sosialisasikan Aplikasi ILMU (Hilang Temu) Semeru Kepada Masyarakat

Penulis : Dyt