NEWS  

Diduga Guru Lalai, Pelajar SD Dalpenang 1 Sampang Tabrak Mobil Pick Up Kritis

Sampang || NET88.CO ||
Seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) berinisial (A) 13th Jl. Kenanga, Kelurahan Rong Tengah Sampang, murid salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sampang Madura, Sabtu (03/06) kemarin, kritis usai menabrak mobil picup di jl. Raya Jrengik Kalangan Praoh Sampang.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 22:00 WIB, di Jalan Raya Jrengik Kabupaten Sampang, Saat itu korban sehabis rekreasi ke Malang Jatim Park bersama teman dan guru guru SDN Dalpenang 1 sampai di dekat rumah korban, korban turun dari bus pariwisata tanpa pengawasan dari para guru pada saat menyeberang korban ditabrak oleh mobil pickup yang melaju kencang dari arah barat menuju arah timur (Sampang Kota). Pengendara picup kabur saat kejadian dan belom diketahui indentitasnya.

Menurut keterangan Dari salah seorang suami guru SDN Dalpenang 1, korban turun dari bus pariwisata sambil bawa oleh oleh lalu korban menyeberang dari arah utara ke selatan.

BACA JUGA :
FWP Rilis Tingkat Kesulitan Konfirmasi ke Polres, 19 dari 21 Wartawan Menjawab Sulit

“Korban turun dari Bus dengan bawa oleh oleh meyebrang dari utara ke selatan, tiba tiba mobil pickup dari arah barat menabrak korban hingga terseret beberapa meter,” kata suami salah seorang guru, Sabtu (24/9).

BACA JUGA :
Ultah Dandim Pamekasan, Ketua Persit Berikan Kejutan

Dijelaskan, setelah kejadian tersebut, lalu korban dilarikan ke UGD Rumah Sakit Muhammad zyn Kabupaten Sampang,

Salman kepala UGD Rumah Sakit Zyn Kabupaten Sampang Ketika Kami Konfirmasi, membenarkan korban semalam Rawat di UGD, dan saat ini masih menjalani perawatan di ICU.

Saat dikonfirmasi via WA kepala Sekolah SDN Dalpenang 1, ABD Hannan kemaren tanggal (04/06/2023), minta pendapat terkait kelalaian pihak Guru SDN Dalpenang 1 Sehingga menyebabkan salah seorang murid mengalami kecelakaan, baru dibalas hari ini via WA hanya bisa menjawab perkembangan murid sudah membaik, Senin (05/06/2023).

BACA JUGA :
Gerak Cepat Polisi di Sumenep Bantu Evakuasi Warga Kepulauan Berobat ke RSUD dr Moh Anwar

Perlu diketahui, Pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut : (1) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.(Fit)

vvvv