Demi Merebut Tanah Warga, BUMN Gugat Nenek 78 Tahun

Situbondo, NET88.CO – Perkara konflik PG Wringin Anom dan Warga Wringin anom terkait tanah yang di tempati puluhan tahun harus berlanjut di meja Pengadilan pasalnya nenek tua Busati 78 tahun dan 16 warga lainnya digugat oleh perusahaan BUMN tersebut

Sidang perdana gugatan perdata mulai digelar hari rabu pukul 11.00 WIB. Hadir dalam sidang itu, tim kuasa hukum penggugat, serta warga selaku tergugat . Sidang dipimpin ketua majelis hakim Putu Endru Sonata SH, MH (12/04)

Dalam sidang tersebut ketua Majelis Hakim mengecek kehadiran para pihak, dari pihak Pg Wringin Anom di wakili oleh kuasa hukummnya sementara itu dari pihak tergugat yaitu sebanyak 16 warga yang hadir sementara 1 dari tergugat tidak bisa hadir karena sedang mencari nafkah di tengah laut. Karena pihak tergugat ada yang tidak maka sidang di tunda sampai tanggal 03 Mei 2023.

BACA JUGA :  Empat Desa di Kec. Winongan Keluhkan Debu Akibat Lalu Lalang Dump Truk Muatan Batu Belah Dari Tambang

Saat di tanya team S One Nenek Busati dengan dengan terbata-bata mengatakan ” Saya sudah menempati puluhan tahun ditanah itu, saya tidak tau lagi mau kemana kalau nantinya rumah saya akan digusur, semoga ada keadilan untuk saya” ucapnya dengan wajah sedih

BACA JUGA :  Pelantikan KS di Bondowoso Sisakan Banyak Permasalahan, Siapa Aktornya,,,!

Saat dikonfirmasi Team S One Wakil Ketua Umum Garda Sakera Ahmat Fatoni mengatakan ” Bukan hanya BUMN yang jahat kepada masyarakat pribumi. namun bupati juga terkesan menutup mata akan kesedihan dan kecemasan dari masyarakat terkait status tanah yang ditempati masyarakat sejak leluhurnya” tegas Fatoni dengan muka memerah

Lanjut fatoni ” Kami garda sakera hadir untuk mendampingi masyarakat, agar masyarakat memiliki hak keadialan didepan hukum dan kasus ini sejak kita dampingi semenjak warga melakukan pengaduan ke Garda Sakera”.

BACA JUGA :  Oknum Pengecer Nakal LPG 3kg di Desa Wonosari, Tak Gubris Kebutuhan Warga Sekitar

Sementara itu kuasa hukum dari tergugat Dondin Maryasa Adam, S.H mengatakan ” alasan kami melakukan gugatan kepada warga karena selama mereka tidak pernah membayar sewa dan mereka sudah kami somasi tapi warga tetap bersikekeh bahwa tanah yang ditempati adalah milik mereka yang sudah turun temurun” ucapnya saat ditanya team S One.

Penulis : Dn

vvvv