Colling System Keamanan, Polres Magetan Bekuk Pelaku Sindikat Curanmor yang Meresahkan Masyarakat

oplus_1026

Magetan — Net88.co — Sebagai wujud komitmennya dalam melindungi dan mengayomi masyarakat Kepolisian Resort Magetan melakukan pemberantasan tindak kejahatan kriminal di wilayah hukumnya. Kali ini, berhasil menangkap dua pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Ngawi yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan secara intensif oleh tim Sat Reskrim Polres Magetan.

Kedua tersangka, berinisial YR (19) dan MYF (18), Warga Kabupaten Ngawi. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau tempat umum yang tidak dikunci stang. Setelah menemukan target, pelaku langsung mengambil sepeda motor tanpa seizin pemilik dan mendorongnya keluar dari lokasi kejadian untuk kemudian disembunyikan di tempat tertentu sebelum dijual untuk mendapatkan keuntungan.

Kasus pertama terjadi pada hari Senin, 8 April 2024 sekitar pukul 03.30 WIB. Di lokasi ini, pelaku mencuri satu unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2014 warna putih merah yang terparkir di teras rumah korban di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.

BACA JUGA :
Gelar Konsolidasi Partai Gerindra di Dapil 2, H. Parni Hadi Tekankan Kader Untuk Menangkan Prabowo - Gibran

Kasus kedua terjadi pada hari Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 03.15 WIB. Pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah tahun 2024 dengan nomor polisi AE 2435 JBD. Kejadian tersebut berlangsung di sebuah warung bernama “New Lor Toll” yang berlokasi di Dusun Karasan, Desa Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan. . Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana dalam keterangannya saat menggelar Konferensi Pers, Kamis, (08/08/2024). menyampaikan, “Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Magetan. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraannya terkunci dengan baik saat diparkir. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” katanya.

BACA JUGA :
Satreskrim Polsek Kota Pamekasan Bekuk Pelaku Curanmor

Beliau juga menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dengan cara memarkir kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda. Selain itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui adanya kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar.

Dengan tertangkapnya kedua pelaku sindikat curanmor ini, pihaknya berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi pelajaran bagi pelaku lainnya bahwa kejahatan tidak akan pernah menang melawan hukum. Penanganan kasus ini juga diharapkan dapat mengurangi angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Magetan dan sekitarnya.

BACA JUGA :
Tanggapi Polemik Perades Malang yang Bertindak Arogan, Kadis PMD Magetan : "Pemdes Harus Mampu Mengayomi Masyarakat Apapun Situasinya"

Tak sampai disitu, Konferensi Pers yang di gelar di Loby Mako Polres Magetan tersebut juga mengembalikan barang curian pada korban hasil dari pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim. Meliputi 2 kendaraan roda 4, 7 unit sepeda motor, 4 unit mesin bajak (traktor), dan sebuah kotak amal masjid.

oplus_1026

“Kita juga melakukan pengembalian beberapa barang curian pada pemilik, ada mobil, motor, dan juga mesin traktor, bahkan salah satu mobil berhasil kita amankan di Kalimantan,” ungkap Kapolres.

Dikatakannya, pengembalian barang bukti kepada pemilik tersebut merupakan bentuk pelayanan terhadap masyarakat yang menjadi korban tindak pidana. Yang mengakibatkan adanya kerugian material terhadap masyarakat.

“Untuk pelaku kami berikan tindakan hukum secara prosedural, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutupnya. (Hum/Vha)

vvvv