Sumenep, NET88.CO – Aroma dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep kian menyengat. Skandal Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kerugian negara Rp26,32 miliar kini diduga hanyalah “puncak gunung es”, sementara praktik pada Tahun Anggaran 2022–2023 disebut jauh lebih besar dan terstruktur.
Kasus BSPS 2024 yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap modus pemotongan dana bantuan dan dugaan pungutan liar terhadap masyarakat penerima. Sebanyak 5.490 penerima di 24 kecamatan dan 143 desa disebut terdampak dalam perkara tersebut.
Namun jika ditarik ke belakang, skala program BSPS di Sumenep pada tahun-tahun sebelumnya justru lebih besar. Pada Tahun Anggaran 2022, tercatat sebanyak 2.902 unit rumah menerima bantuan BSPS. Sementara pada Tahun Anggaran 2023, jumlahnya melonjak signifikan menjadi lebih dari 5.000 unit rumah.
Dengan jumlah penerima yang jauh lebih besar, potensi penyimpangan pada periode 2022–2023 dinilai bisa melampaui kasus 2024 jika dugaan praktik pemotongan dana terjadi secara masif.
“Logikanya sederhana, kalau jumlah penerima lebih banyak, maka potensi kerugian juga bisa jauh lebih besar. Ini yang harus dibuka,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.
Sejumlah sumber menyebutkan, dugaan penyimpangan pada periode 2022–2023 tidak hanya terjadi secara sporadis, melainkan diduga sudah berjalan sistematis dari hulu ke hilir.
“Ini bukan kejadian baru. Polanya diduga sudah terbentuk sejak 2022. Tahun 2024 itu seperti yang ‘terbongkar’, bukan yang pertama terjadi,” kata sumber internal.
Yang lebih mengejutkan, muncul dugaan bahwa praktik pemotongan dana pada periode 2022–2023 ditengarai tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan penghimpunan dana untuk kepentingan politik tertentu.
“Ada indikasi aliran dana ke luar dari skema program. Bahkan disebut-sebut berkaitan dengan pembiayaan kampanye salah satu partai. Tapi ini tentu harus dibuktikan secara hukum,” ungkap sumber lain.
Meski demikian, hingga kini belum ada konfirmasi resmi terkait dugaan aliran dana tersebut.
Pengamat menegaskan, jika benar bantuan rakyat diselewengkan untuk kepentingan politik, maka ini merupakan pelanggaran serius.
“Kalau ini terbukti, ini bukan sekadar korupsi. Ini penyalahgunaan program negara untuk kepentingan kekuasaan,” tegasnya.
Desakan publik kini mengarah pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar tidak berhenti pada kasus Tahun Anggaran 2024, tetapi juga melakukan pengembangan penyidikan secara menyeluruh sejak 2022.
“Harus diaudit total. Ikuti aliran uangnya. Siapa saja yang menikmati harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas seorang aktivis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan korupsi BSPS Tahun Anggaran 2022–2023. Namun tekanan publik terus menguat agar kasus ini dibuka secara terang dan tidak berhenti di satu periode saja.
Jika dugaan ini terbukti, maka skandal BSPS di Sumenep berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi bantuan sosial terbesar di daerah, dengan pola berlapis, sistematis, dan melibatkan banyak pihak.
Program yang seharusnya menjadi harapan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah layak huni, justru diduga dimanfaatkan sebagai ladang kepentingan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Moo/Red

