NEWS  

Bongkar.!!! Usaha Bodong Produksi HCL di Gempol Pasuruan

Gempol Pasuruan. NET88.CO – Bau asam menyengat hidung di sekitaran lingkungan Gudang Kimia Produksi HCL di Dusun Raos Desa Carat Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan di keluhkan pengguna jalan. Senin 06/01/2025

Saat di sambangi tim media di temukan bangunan berbentuk gudang yang di dalamnya terdapat ratusan jerigen berbagai ukuran dan puluhan tangki profil kapasitas puluhan ribu liter buat penampungan hcl seta puluhan ton garam kasar di kemas dalam bentuk karung sebagai bahan dasar pembuatan HCL. Serta 1 unit armada berwarna merah buat pengiriman HCL.

Di duga kuat gudang yang berada di Dusun Raos Desa Carat Kecamatan Gempol tersebut di jadikan tempat produksi Asam klorida (HCL)

BACA JUGA :
Mengenal Lebih Dekat Content Creator Otomotif Teguh Raharjo

Asam klorida sendiri adalah larutan akuatik dari gas hidrogen klorida (HCl). Senyawa ini juga digunakan secara luas dalam industri. Asam klorida harus time ditangani dengan wewanti keselamatan yang tepat, karena merupakan cairan yang sangat korosif yang biasa digunakan dalam berbagai industri dan tergolong bahan kimia berbahaya yang perlu kehatian hatian dalam penggunaannya.

BACA JUGA :
Pelaku Usaha Wisata Sayangkan, Ketidakseriusan Dinas Jadi Faktor Penyebab e-Ticketing Belum Diberlakukan di Sarangan

Sangat memprihatinkan gudang yang memproduksi asam klorida (HCl ) tidak di lengkapi papan nama usaha dan dinsinyalir usaha ilegal yang sudah puluhan tahun beraktifitas dan tidak tersentuh oleh penegak hukum.

Pada saat di konfirmasi Tim media Kepala Desa Carat Achmat Fatoni menuturkan..”maaf mas saya tidak faham karena saya baru menjabat jadi kepala Desa. Singkatnya.

BACA JUGA :
Polres Probolinggo Berhasil Amankan 3 Tersangka Sindikat Pembobol ATM Asal Lampung

Berdasarkan informasi lain..”akhir Desember 2024 baru saja kena denda dari APH mas..”ungkap narasumber yang berharap kepada tim media untuk di rahasiakan namannya.

Setelah menggali informasi dari beberapa sumber terkait usaha produksi Asam Klorida ( HCL ) yang di duga ilegal dan terisiar kabar “kena denda APH” tim media mencoba menghubungi pemilik gudang berinisial (TT) warga pandaan dan memilih bungkam saat di hubungi melalui telephone selulernya. Bersambung (B-Psrn).