NEWS  

Bongkar Dugaan Proyek “Siluman”, Kades Lamongan Disorot Diduga Tutup-Tutupi Informasi

Situbondo– NET88.CO – Aroma ketidakberesan proyek pembangunan infrastruktur kembali menyeruak di Kabupaten Situbondo. Setelah disorot karena tanpa papan nama, proyek lapen (lapis penetrasi) di Desa Lamongan Kecamatan Arjasa, kini memasuki babak yang lebih serius. Selain diduga melanggar prinsip transparansi, pihak desa juga disinyalir ikut menutup-nutupi keberadaan proyek tersebut.

Ketua LSM Teropong Timur, H. Junaedi, kembali melontarkan kritik keras usai melakukan penelusuran lanjutan di lapangan. Ia menilai, sikap Pemerintah Desa yang tidak terbuka justru semakin menguatkan dugaan adanya praktik proyek “siluman”.

“Ini makin jelas ada yang tidak beres. Tidak hanya papan nama proyek yang tidak ada, tapi pihak desa terkesan menutup-nutupi. Saat kami mencoba menggali informasi, tidak ada penjelasan yang transparan. Ini patut dicurigai,” tegasnya.

BACA JUGA :
TNI-Polri Kawal Forkopimda Hadiri Peresmian Kantor DPD Pepabri Jatim

Menurutnya, Kepala Desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan keterbukaan informasi kepada masyarakat, bukan justru bersikap seolah-olah menghindar. Sikap tersebut dinilai mencederai kepercayaan publik.

“Kalau memang proyek ini resmi dan sesuai aturan, kenapa harus ditutup-tutupi? Justru sikap seperti ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan, baik dari sisi administrasi maupun anggaran,” lanjut H. Junaedi dengan nada geram.

Di sisi lain, hasil pantauan di lapangan juga memperlihatkan kualitas pekerjaan yang memprihatinkan. Lapisan penetrasi tampak tipis, tidak merata, dan jauh dari standar teknis yang semestinya. Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa proyek tersebut hanya dikerjakan asal jadi.
“Ini uang rakyat. Kalau dikerjakan asal-asalan seperti ini, jelas merugikan masyarakat. Kami menduga ada pengurangan spesifikasi yang berpotensi mengarah pada praktik korupsi,” ujarnya.

BACA JUGA :
Demo di Gedung DPRK, Aliansi SIAGA Ungkap Kekecewaan Pemerintah Simeulue Tidak Berani Lapor PT RM ke APH

Ketiadaan papan proyek tidak hanya melanggar aturan keterbukaan informasi publik, tetapi juga menghilangkan hak masyarakat untuk mengetahui detail pekerjaan, mulai dari sumber anggaran, nilai proyek, hingga pihak pelaksana. Dalam kondisi seperti ini, ruang pengawasan publik menjadi tertutup.

Warga Desa Lamongan pun mulai angkat suara. Mereka mempertanyakan legalitas proyek yang dikerjakan secara diam-diam tanpa sosialisasi.

“Biasanya selalu ada papan proyek. Ini tidak ada sama sekali, jadi kami curiga. Jangan-jangan ini proyek tidak jelas,” ungkap salah satu warga.

BACA JUGA :
Santunan Anak Yatim, Ketua DPC PDI Perjuangan Apresiasi Giat Reses di Rumah Noto Subianto

Ketua LSM Teropong Timur mendesak Pemerintah Kabupaten Situbondo, inspektorat, dan dinas terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Mereka juga meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam jika ditemukan adanya pelanggaran.

“Jangan sampai ini jadi preseden buruk. Kami minta audit total, usut tuntas, dan jika terbukti ada penyimpangan, siapapun yang terlibat harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tutup H. Junaedi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Desa maupun instansi terkait. Sikap bungkam tersebut justru semakin mempertegas dugaan bahwa proyek lapen di Desa Lamongan bukan sekadar bermasalah, tetapi juga sarat kejanggalan yang perlu segera diungkap ke publik.

error: Content is protected !!