SUMENEP NET88.CO — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II dihentikan sementara operasionalnya setelah hasil evaluasi menemukan sejumlah ketidaksesuaian terhadap standar operasional serta kelengkapan sarana prasarana.
Dari jumlah tersebut, 10 SPPG berada di wilayah Kabupaten Sumenep. Selama masa evaluasi, dapur-dapur tersebut tidak diperkenankan beroperasi maupun mendistribusikan menu MBG kepada para penerima manfaat.
Sepuluh SPPG di Sumenep yang dihentikan sementara operasionalnya meliputi:
- SPPG Sumenep Arjasa Kalinganyar
- SPPG Sumenep Ambunten Keles
- SPPG Sumenep Giligenting Banbaru
- SPPG Sumenep Batang-Batang Batang-Batang Daya 2
- SPPG Sumenep Kalianget Kalianget Barat 2
- SPPG Sumenep Pasongsongan Padangdangan
- SPPG Sumenep Sapeken Sapeken 4
- SPPG Sumenep Ganding Ganding
- SPPG Sumenep Pasongsongan Campaka
- SPPG Sumenep Lenteng Lenteng Timur 3
Sementara itu, Koordinator SPPG Kabupaten Sumenep, Khalilur Rahman, hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab skors tersebut.
Media NET88 telah mencoba menghubungi yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon untuk meminta klarifikasi, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan respons.
Di sisi lain, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Sumenep, hingga saat ini sebanyak 75 SPPG telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat kelayakan dapur untuk penyelenggaraan program MBG.
Namun demikian, masih terdapat 17 SPPG lainnya yang saat ini hanya mengantongi surat keterangan proses pengurusan SLHS dan belum mendapatkan sertifikat resmi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian sejumlah pihak, mengingat SLHS merupakan indikator penting untuk menjamin kebersihan dapur, keamanan pangan, serta kelayakan proses pengolahan makanan sebelum didistribusikan kepada penerima program MBG.
Moo/Red

