Sumenep || Net88.co ||
Satreskirim berhasil ungkap pelaku
kasus pembunuhan yang menimpa F 28 tahun asal Dusun Pandian Laok, Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Sumenep.
Pelaku berinisial K berhasil ditangkap Satreskirim Polres Sumenep dalam waktu empat (4) hari usai membunuh Asmar gelapnya.
Kapolres Sumenep, Akbp Edo Satya Kentriko melalui Konferensi pers yang digelar pada Jumat 20/10/2023 di Mapolres Sumenep sekitar pukul 13.00 Wib.
Kata Kapolres Sumenep, pelaku berinisial K 38 tahun, warga Dusun Pandian Laok Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan berhasil diamankan Satreskrim Polres Sumenep pada hari Rabu 18 Oktober 2023 sekitar pukul 15.00 dirumah orang tuanya di Dusun Pandian Laok Desa Prancak.
” Kejadian berawal dari korban (F/belum menikah) dan tersangka (K) mempunyai hubungan asmara dan sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri, padahal tersangka sudah mempunyai istri dan dua orang anak,” tutur Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.
Saat itu korban menuntut tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Maka pada tanggal 13 Oktober 2023 pukul 22.00 wib korban menelfon tersangka untuk mengajak ketemuan dibelakang rumah korban (tegalan) dan pada saat bertemu mereka tengah cekcok mulut, ujarnya disela-sela konferensi pers.
” Pada saat cekcok mulut, tersangka dituduh telah menghamili dan meminjam uang korban senilai Rp 20 juta , tak hanya cekcok mulut bahkan korban lakukan menampar tersangka selanjutnya tersangka mencekik leher korban dan memukul belakang kepala korban dengan kayu, yang mengakibatkan korban meninggal dunia, melihat korban tak bernyawa akhirnya jasad korban dibiarkan begitu saja dekat kamar mandi dibelakang rumah korban dan setelah itu tersangka pulang kerumahnya,” ungkapnya Akbp Edo
Sementara, Barang Bukti yang berhasil disita berupa satu buah kayu kurang lebih 30 cm, satu unit handphone merk samsung duos milik korban F, satu unit handphone merk xiomi milik korban dan sebuah baju warna milik korban.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,pungkasnya.(dewa/ndri)