NEWS  

Aliansi BEM Pamekasan Desak UHC Prioritas Diaktifkan Lagi Hingga Akhir 2026

PAMEKASAN, NET88.CO–
Aliansi BEM se-Kabupaten Pamekasan menggelar audiensi di Gedung DPRD Pamekasan, Jumat [18/7/2026]. Audiensi tersebut dihadiri Komisi 4 DPRD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta pengelola UHC Pamekasan.

Dalam pertemuan itu, Aliansi BEM mendesak Pemkab Pamekasan segera mengaktifkan kembali program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025. Mereka meminta program itu berjalan kembali hingga akhir 2026.

Koordinator Aliansi BEM, Junaidi, menilai pemerintah masih memiliki ruang anggaran sekitar Rp13 miliar. Sementara itu, keaktifan peserta BPJS Kesehatan di Pamekasan masih kurang 11 persen dari target 80 persen.

BACA JUGA :
Bupati Situbondo Menghidupkan kembali Gedung bioskop yang Lama Sudah Hilang

“Artinya sangat memungkinkan untuk menutup kekurangan itu. UHC Prioritas harus dihidupkan lagi,” tegas Junaidi.

Ketua BEM Kabupaten Pamekasan, Juna, menyoroti dampak penonaktifan program tersebut terhadap masyarakat. Menurutnya, banyak peserta BPJS Kesehatan PBI-JK yang dinonaktifkan sehingga warga kesulitan mengakses layanan kesehatan.

BACA JUGA :
PT Utama Semesta Fasa dan PT Focus Inter Media Sepakati Kerja Sama Pengembangan SDM dan Sertifikasi Kompetensi

“Pemerintah Kabupaten Pamekasan wajib hadir memberikan jaminan kesehatan. Jangan sampai masyarakat dihantui biaya tinggi saat berobat. Dengan adanya UHC Prioritas, warga bisa lebih tenang,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak dasar warga negara. Pemerintah tidak boleh abai ketika anggaran masih tersedia.

Selain itu, Aliansi BEM menyoroti Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2025 tentang jaminan kesehatan. Mereka menilai regulasi tersebut belum sepenuhnya melindungi masyarakat kurang mampu.

BACA JUGA :
Pasca Pilkades Serentak, Kapolres Pamekasan Himbau Tidak Ada Euforia Maupun Konvoi Yang Berlebihan

“PERBUB 68/2025 perlu ditinjau ulang. Harus ada regulasi baru yang lebih berpihak kepada rakyat kecil. Jangan sampai ada warga yang tidak bisa berobat karena terhalang aturan,” pungkas Juna.

Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan Komisi 4 DPRD dan OPD terkait menyatakan akan mengkaji lebih lanjut dan berkoordinasi dengan eksekutif untuk menindaklanjuti aspirasi mahasiswa.(Jo)

error: Content is protected !!