Magetan — Net88.co — Berita menghebohkan adanya penangkapan salah satu Perangkat Desa (Perades) Belotan yang sempat menggegerkan warga Magetan pada 2 Mei 2025 lalu saat ini kembali menjadi sorotan.
Pasalnya pasca ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya beberapa waktu lalu, “S” alias “Kawuk” saat ini diketahui sudah kembali masuk kantor.
Saat awak media mendatangi Kantor Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Senin kemarin, (26/05/2025), untuk melakukan konfirmasi pada yang bersangkutan, “S” mengakui dirinya memang telah menggunakan obat-obatan terlarang, sehingga diharuskan untuk menjalani rehabilitasi selama 21 hari.
“Saya hanya pemakai, bukan pengedar, setelah adanya penjemputan dari pihak polisi yakni Polres Tanjung Perak 2 Mei lalu saya menjalani rehabilitasi selama 21 hari, dan dalam tiga bulan kedepan diharuskan wajib lapor,” terangnya.
Dijelaskan “Kawuk” kronologi penangkapan terhadap dirinya dipicu karena adanya pengembangan kasus lain yang menyeret namanya dengan diperkuat adanya sejumlah barang bukti berupa percakapan chat yang ditemukan diponsel rekannya.
“Saat dijemput polisi, tidak ada barang bukti obat-obatan terlarang, tapi saat di test saya positif menggunakan,” imbuhnya.
Lebih lanjutnya, dihadapan awak media “Kawuk” juga menunjukkan surat rehabilitasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya.
Dalam hal ini “Kawuk” mengaku menyesal telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum, sehingga dirinya berjanji tidak akan mengulangi lagi.
“Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi, insyaallah ini yang terakhir, dan setelah ini akan membuka lembaran baru,” ungkapnya.
Dilain tempat, Camat Bendo Hermin Supraptiwi mengaku kaget saat mendapatkan informasi dari awak media bahwa “S” sudah kembali masuk kantor. Dirinya mengaku tidak mengetahui perihal kepulangan “S” bahkan dari pihak desa juga tidak ada yang melakukan komunikasi dengan dirinya terkait permasalahan tersebut.
“Maaf saya baru tahu kalau yang bersangkutan sudah kembali masuk kantor, soalnya pihak desa dalam hal ini Mbah Lurah belum bilang apa-apa ke saya,” ungkapnya.
Hermin juga masih menunggu informasi resmi berkaitan dengan kejelasan status hukum yang menjerat “S”. Beliau juga menghimbau pada seluruh perangkat desa secara keseluruhan untuk menjaga marwah dan integritas sesuai dengan kode etik yang mengatur tentang perilaku dan tindakan mereka.
“Surat resminya saya belum menerima, apakah yang bersangkutan ini terlibat sebagai pengedar atau hanya sebagai pemakai, yang jelas apapun itu perangkat desa harus memiliki komitmen untuk menjadi contoh dalam berbagai aspek untuk masyarakat, sehingga hal-hal seperti ini seharusnya tidak terjadi,” pungkasnya.
Adanya kasus ini seharusnya pihak-pihak terkait memberikan sanksi tegas terhadap penyalahgunaan narkoba apalagi yang terjadi dalam lingkup pemerintahan. Jika dibiarkan begitu saja tanpa sanksi yang jelas maka akan menjadi celah perkembangan penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat justru akan semakin meningkat.
Diketahui, Perangkat Desa memiliki peran dan tanggung jawab besar untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, tidak hanya berperan dalam pembangunan desa, tetapi juga dalam menjaga lingkungan agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Dalam hal ini pihak-pihak terkait dituntut harus serius dalam menangani permasalahan tersebut, sehingga tidak akan terulang di kemudian hari. (Vha)