NEWS  

Ada Apa, Fitria Cahyani Korban Penganiayaan Datangi Polres Pamekasan…!

Pamekasan, NET88.CO

Maraknya kasus penganiayaan yang terjadi di Madura, Jawa Timur, seperti halnya, yang dialami oleh korban kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Fitria Cahyani 21 tahun seorang warga asal Jalan P. Trunojoyo Gg 7 Pamekasan, Kecamatan Kota Pamekasan.

Pelaku kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan inisial SA, S dan N kepada Fitria Cahyani (21) pada hari Jumat (18/11/2022) kemarin telah di laporkan ke Kepolisian Resort Pamekasan.

Berdasarkan laporan yang tercatat dalam surat laporan kepolisian nomor: TBL/B/636/XI/2022/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur.

BACA JUGA :
Lansia Sebatang Kara Tinggal di MCK Umum, Dinsos Lakukan Assesmen

Korban dugaan penganiayaan kepada sejumlah awak media menjelaskan,” Kejadian itu bermula saat SA, S dan N melintas di halaman rumah Cahya yang di kawasan Jalan P.Trunojoyo Gang 7 Pamekasan. Lalu tiba-tiba N, yang masih sepupunya, menegur Cahya lantaran kondisi rumah tidak dibersihkan”, Kata Cahya.

Cahya menjawab teguran N dari dalam kamar, bahwa nanti dirinya (korban) akan dibersihkan namun, kemudian N menimpali dengan dana keras,terangnya.

“Ada tanteku (S) dengan suaminya (SA), dan sepupu (N) dengan suaminya, melintas di depan rumahku menuju ke rumah
sepupu yang rumahnya bersebelahan rumahku tepatnya di sebelah barat rumahku,” Urainya Cahya, Minggu (20/11/22).

BACA JUGA :
Oknum Perangkat Desa Paowan Terindikasi Berpolitik Praktis, Tekos Sosial : Sanksi Pidana Penjara dan Denda Menanti

Tak berselang lama, kemudian SA, S dan N lalu mendobrak pintu rumah Cahya kemudian mereka bertiga dengan ramai ramai menjambak rambut korban (Cahya) dan waktu menjambak rambut korban tidak terhitung, lalu pukulan mendarat di bagian belakang kepala, leher, lengan dan bagian tubuh lainya,Ungkapnya.

“Saya berusaha melindungi diri, akan tetap tidak berdaya melawan mereka bertiga,” cerita Cahya.

BACA JUGA :
PEMKOT PGK Rapat Evaluasi Persiapan RB dan SAKIP

Apa yang terjadi saat itu, korban melaporkan tindak pidana tersebut ke Polres Pamekasan pada hari Jumat 18 November 2022. Dalam surat pelaporan diterangkan bahwa kasus penganiayaan terjerat UU, nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 juncto pasal 170 atau yang berbunyi, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (dewa/ndri)