NEWS  

Edarkan Barang Haram, IW di Jebloskan ke Panjara

SURABAYA | – Bisnis barang haram yang menjadi ladang bagi beberapa orang yang ingin mendapatkan uang dengan cepat tanpa melihat resiko yang akan ditanggung. Karena keinginan dapat uang banyak IW (52) kerja di bengkel, warga Jalan, Gading Surabaya, ditangkap Satresnarkoba karena mengedarkan barang terlarang jenis Sabu. Sabtu tanggal 02 April 2022, sekitar pukul 17.00 WIB. Di pinggir jalan Gading Surabaya.

Pengungkapan pelaku setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki dan mengedarkan barang terlarang jenis narkotika jenis sabu

“Setelah mendapatkan informasi, Anggota segera melakukan pengintaian di tempat tinggal pelaku yang kontrak Jalan Gading Surabaya, yang juga dijadikan bengkel bubut. Begitu anggota melihat IW (Pelaku), anggota langsung melakukan penangkapan pada pelaku di pinggir jalan Gading Surabaya.” Terang AKBP Daniel Marunduri, Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya.Rabu (11/5/2022)

BACA JUGA :
Berantas Pungli, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim Ikuti Workshop Penguatan Tim UPP Kemenkumham

Dari penangkapan tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan di TKP. petugas menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing, 0,32 gram, 0,28 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, 0,33 gram, di dalam masker kain di saku jaket sebelah kanan yang tersangka pakai. Kata AKBP Daniel

BACA JUGA :
Sumbersuko Bondowoso Dengan Pelayanan Bertema Desa Cantik

Keterangan IW pada petugas, IW mengaku jika barang tersebut membeli dari WW (belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 01 April 2022 sekitar jam 23.00 Wib di Gading , Surabaya sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) dan sudah dibayar lunas.

BACA JUGA :
Inspektorat Tulungagung, Terjunkan Tim selidiki Dugaan Kecurangan Seleksi Perangkat Desa Boyolangu

Tersangka IW membagi barang berupa 1 (satu) gram sabu dipecah menjadi 10 poket sabu kemudian menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per poketnya, sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per gramnya. Pungkasnya

Pelaku dan barang bukti diamankan Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

vvvv