NEWS  

Tambak Mitra Lautan Mas, Diduga Menjual Galian C Ilegal di Situbondo

Situbondo, NET88.CO – Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Situbondo sedang menyelidiki dugaan penjualan galian C ilegal di wilayah Mangaran, Desa Tanjung Kamal. Penjualan galian C ilegal tersebut diduga dilakukan oleh penjaga keamanan Tambak Mitra Lautan Mas inisial JS dan beberapa rekanan lainnya.

Menurut keterangan yang dihimpun media Net88 penjualan galian C ilegal di tambak tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan dan telah menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat, serta pengusaha tambang yang berizin. APH Polres Situbondo telah melakukan penyelidikan dan telah menemukan beberapa bukti yang mengarah pada penjualan galian C ilegal tersebut.

Di antaranya, APH telah mendatangi ke lokasi tambak Mitra Lautan Mas dan juga mendatangi ke lokasi yang membeli galian C. “Kami akan terus menyelidiki kasus ini dan mengusut tuntas para pelaku,” ujar anggota Polres Situbondo.

Ketua Umum LSM Perkasa, Moh. Sadik, mengatakan bahwa penjualan galian C ilegal tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana. “Sanksi pidana untuk penambang galian C ilegal adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” ujarnya.

LSM Perkasa berharap agar APH dapat mengusut tuntas kasus penjualan galian C ilegal tersebut dan memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku. “Kami juga berharap agar masyarakat dapat lebih waspada dan tidak terlibat dalam penjualan galian C ilegal tersebut,” ujarnya.

Salah satu kepala tukang yang mengerjakan pembangunan milik salah satu toko elektronik di Situbondo membenarkan bahwa dia membeli galian C dari salah satu orang yang bernama H.MSR, pemilik armada. “Saya sempat komplain karena tanah yang dikirim adalah tanah sawah, bukan galian C yang keras. Entah ambil dari mana, saya tidak tahu. Cuma saya lihat armada dari utara,” ujarnya.

Penjaga tambak JS mengakui mengeluarkan galian C melalui Hartono dan merental 6 armada. “Kenapa kok baru sekarang yang ramai? Memang saya minta ongkos armada nominal Rp 200.000. Saya hanya mengirim ke Hartono, dan pakai armada H.MSR. Entah entah dibuang ke mana, saya tidak tahu. Pokonya saya ke Hartono, terserah sampean dah mau lapor terserah,” ujar JS.

Ketua Umum LSM Perkasa, Moh. Sadik, juga menegaskan bahwa tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang dapat dipidana, tetapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ilegal tersebut. “Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Itu dalam kategori dari penadah. Ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara,” ujarnya.

(Whd/dyt)

vvvv