JAKARTA – NET88.CO — Dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan elektronik yang menyeret tiga orang tersangka kini tengah menjadi perhatian. Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan praktik penyadapan tanpa prosedur hukum yang diduga menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Markas Besar Polri. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception System (LIS) tanpa melalui tahapan verifikasi yang semestinya. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga menjadi objek penyadapan, meskipun tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana.
Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus penyidik karena penyadapan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi serius terhadap perlindungan privasi dan hak masyarakat. Pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum serta mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIS atau Lawful Interception Manager System tanpa melakukan verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyidikan atau penyelidikan berdasarkan undang-undang,” ungkap Asep Safrudin.
Tidak berhenti pada dugaan penyadapan, penyidik juga menemukan indikasi adanya penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan hasil intersepsi.
Peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar Oktober 2026, ketika salah satu pihak memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIS. Penghapusan data itu diketahui petugas yang kemudian melaporkannya kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026.
Laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi Bareskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah saksi diperiksa guna mengungkap rangkaian peristiwa, termasuk pihak yang diduga memberikan perintah dan mereka yang terlibat dalam pengoperasian sistem.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Melalui metode Scientific Crime Investigation, Bareskrim kemudian menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EHA sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Sasaran dugaan penyadapan tersebut disebut memiliki cakupan luas. Selain Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat, tokoh politik, insan pers, aktivis LSM, organisasi kemasyarakatan, hingga pengusaha diduga turut menjadi pihak yang disadap.
Atas perkara tersebut, ketiga tersangka dikenakan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penerapan pasal berlapis tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap informasi elektronik serta aktivitas yang didalami penyidik dalam perkara penyadapan dan pengelolaan data elektronik.
Kabareskrim menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih berada pada tahap awal. Penyidik akan terus mengembangkan perkara berdasarkan bukti dan keterangan yang telah diperoleh.
Ia memastikan proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kasus ini kembali menempatkan persoalan pengawasan teknologi penyadapan sebagai isu penting dalam penegakan hukum. Sebab, teknologi yang semestinya digunakan untuk mendukung kepentingan penyidikan dapat menimbulkan persoalan serius apabila dioperasikan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah.
Publik kini menunggu langkah lanjutan Bareskrim untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab, mekanisme penyadapan yang diduga dilakukan, serta kemungkinan adanya perkembangan tersangka dalam perkara tersebut. (Red)


