MAGETAN – NET88.CO — Sikap tertutup kembali ditunjukkan jajaran pimpinan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan. Di tengah polemik internal yang menyeret persoalan kewenangan jabatan dan laporan kepada Inspektorat, publik justru belum mendapatkan penjelasan secara utuh dari pihak yang memiliki tanggung jawab di lingkungan dinas tersebut.
Kepala Disperindag Magetan, Sudiro, yang sebelumnya menjadi pihak yang hendak dimintai konfirmasi oleh awak media, memilih tidak memberikan keterangan. Hal serupa menjadi sorotan ketika persoalan yang berkaitan dengan posisi Sekretaris Dinas (Sekdin) Kiki Indriyani sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag turut dipertanyakan.
Upaya konfirmasi kepada Sudiro dilakukan seusai dirinya menghadiri kegiatan di Hotel Bukit Bintang Magetan, Rabu (4/11/2026). Namun, alih-alih memberikan penjelasan mengenai perkembangan persoalan tersebut, Sudiro justru bergegas menuju mobil.
“Saya mau ada rapat,” ucapnya singkat sebelum meninggalkan lokasi.
Jawaban tersebut tentu belum menjawab substansi persoalan yang ingin dikonfirmasi. Terlebih, isu yang berkembang menyangkut tata kelola birokrasi, pelaksanaan tugas dan fungsi pejabat, serta mekanisme penunjukan pelaksana tugas kepala dinas.
Sorotan terhadap posisi Plt Kepala Disperindag tidak bisa dilepaskan dari kunjungan kerja ke Kementerian Perindustrian pada 16–17 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, muncul persoalan terkait penyebutan Kiki Indriyani sebagai Plt Kepala Disperindag yang kemudian menjadi salah satu materi laporan sejumlah elemen masyarakat kepada Bupati dan Inspektorat Magetan.
Laporan tersebut juga menyoroti dugaan persoalan kewenangan, disposisi surat, serta tumpang tindih pelaksanaan tugas kedinasan. Sejumlah persoalan itu semestinya mendapatkan penjelasan berdasarkan dokumen administrasi dan ketentuan yang berlaku, bukan sekadar berhenti pada perdebatan internal.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Welly Kristanto, menyampaikan bahwa hasil telaah Inspektorat mengarah pada rekomendasi pembinaan internal. Akan tetapi, rekomendasi pembinaan tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai materi yang telah diperiksa, pihak yang telah dimintai klarifikasi, serta bentuk evaluasi yang dilakukan.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan tugas sebagai Plt kepala perangkat daerah harus memiliki dasar penugasan yang jelas dan sesuai ketentuan. Kejelasan mengenai siapa yang berwenang menjalankan fungsi kepala dinas, sejak kapan penugasan berlaku, serta ruang lingkup kewenangannya merupakan bagian penting dari tertib administrasi pemerintahan.
Karena itu, polemik ini tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa persoalan telah diselesaikan melalui pembinaan internal. Penjelasan mengenai dasar administrasi dan hasil evaluasi justru dibutuhkan agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Sikap bungkam pejabat ketika dikonfirmasi media juga menjadi catatan tersendiri dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Magetan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah memiliki kewajiban membangun komunikasi yang transparan, terutama ketika persoalan yang dipertanyakan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Memang, tidak semua informasi pemeriksaan internal dapat disampaikan secara terbuka. Namun, status penanganan laporan, dasar kebijakan yang tidak dikecualikan, serta tindak lanjut yang telah dilakukan tetap perlu dijelaskan secara proporsional.
Hingga berita ini ditulis, Sudiro belum memberikan penjelasan substantif atas pertanyaan awak media dalam kesempatan konfirmasi tersebut.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Sudiro, Kiki Indriyani, Inspektorat maupun pihak terkait lainnya. (Dk)

