PAMEKASAN, NET88.CO – Polres Pamekasan bergerak cepat! Kasus dugaan penistaan agama yang viral di platform TikTok berhasil diungkap dan pelakunya diamankan demi jaga kerukunan umat!
Unit Siber Satreskrim Polres Pamekasan dipimpin Kasat Reskrim AKP YOYOK HARDIANTO, S.H., M.H. dan Kanit Siber IPDA NOVIAN ANGGA P respon cepat laporan masyarakat.
Tersangka JM (62) warga Kangenan Pamekasan diamankan. Peristiwa terjadi Selasa-Rabu 27-28 Oktober 2026 jam 18.30 WIB di rumahnya saat live TikTok akun “WINDI WIJAYA” dan “❤ JM. WATIK ❤”.
Kronologi: Saat live, tersangka dituduh netizen punya hubungan dengan WINDI WIJAYA. Emosi tak terkontrol, tersangka lakukan tindakan tidak pantas terhadap Al-Quran sebanyak 2 kali yang terekam live!
Mendapat info, Tim Siber langsung lakukan pencarian. Tersangka datang amankan diri ke Polres Kamis 29 Oktober 2026 jam 19.00 WIB. Setelah laporan resmi LP.B/521/X/2026, Jumat 30 Oktober 2026 dilakukan gelar perkara, penetapan tersangka, dan penahanan!
Barang bukti diamankan: Al-Quran sampul merah, HP OPPO Reno5 F, daster merah, Flashdisk 16GB.
Polres kenakan Pasal 301 Ayat (1) Subs 300 Subs 305 Ayat (1) UU No 1/2023 KUHP ancaman 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto tegaskan, proses penyidikan profesional, termasuk pendalaman netizen yang terlibat dan pemeriksaan kejiwaan. “Siapa yang terlibat di TikTok akan kami periksa. Ini bentuk komitmen Polres jaga toleransi dan kerukunan,” ujarnya.
Aksi cepat Polres Pamekasan dapat apresiasi masyarakat! Polisi imbau bijak bermedsos, saring emosi, jaga kerukunan!(Jo)

