NEWS  

Belum Tuntas Kasus Lama, Pokir DPRD Magetan 2025 Kembali Bermasalah

MAGETAN, NET88.CO — Persoalan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan kembali menjadi sorotan. Setelah kasus dugaan korupsi Pokir periode 2019–2024 mencuat ke ranah hukum, pelaksanaan program Pokir tahun anggaran 2025 ternyata juga menyisakan persoalan. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan yang kini ditindaklanjuti Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan.

Fakta tersebut memperlihatkan bahwa persoalan Pokir bukan sekadar menyangkut administrasi dan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban. Pengawasan terhadap pelaksanaan program yang menggunakan uang rakyat itu juga menjadi pekerjaan rumah serius, terutama dalam memastikan bantuan benar-benar dilaksanakan sesuai peruntukan dan tidak menyimpang dari ketentuan.

Inspektur Pembantu Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan, Permadi Bagus Darmawan, mengakui bahwa pelaksanaan Pokir tahun 2025 telah menjadi objek perhatian BPK dan ditemukan sejumlah persoalan yang memerlukan tindak lanjut.

“Pokir DPRD Magetan tahun 2025 ini memang sudah dilihat oleh BPK, ternyata banyak temuan. Tindak lanjut dari BPK, untuk itu kita secara khusus melihat Pokir, walaupun belum semuanya,” kata Permadi saat menjelaskan proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan Pokir tidak berhenti pada periode sebelumnya. Pelaksanaan program pada 2025 pun masih menyisakan catatan pemeriksaan yang harus dituntaskan.

Menindaklanjuti temuan BPK, Inspektorat mulai menghimpun data penerima Pokir tahun anggaran 2025 dan melakukan penelusuran terhadap kelompok masyarakat (pokmas) yang menjadi pelaksana program.

Menurut Permadi, pemeriksaan dilakukan melalui pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan serta pengumpulan dokumen berdasarkan indikator pemeriksaan yang menjadi perhatian BPK. Inspektorat juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan apabila ditemukan indikasi atau kejanggalan yang membutuhkan pendalaman.

BACA JUGA :
Perhutani KPH Bondowoso Gelar Patroli Pengamanan Hutan dan Saur BERSAMA (Paman Sabar)

“Beberapa pokmas kami kunjungi, sudah sekitar 90 persen. Nanti hasil akhirnya memang akan kita konsultasikan ke BPK karena asal temuan kan dari BPK. Jadi, BPK melihat temuan, kemudian selanjutnya Inspektorat menindaklanjuti,” ujarnya.

Capaian penelusuran sekitar 90 persen tersebut menunjukkan proses pemeriksaan masih berjalan. Artinya, hasil akhir belum dapat disimpulkan sebelum seluruh data, keterangan, dan kondisi lapangan diperiksa secara menyeluruh.

Permadi menjelaskan, Inspektorat tidak hanya menindaklanjuti objek yang telah menjadi catatan BPK. Pemeriksaan tambahan juga dilakukan terhadap sejumlah kegiatan berdasarkan indikasi yang dinilai memerlukan pendalaman.

Salah satu sektor yang disampling adalah bidang keagamaan, terutama kegiatan dengan nilai anggaran relatif kecil. Pemeriksaan lapangan dilakukan ketika ditemukan persoalan seperti dokumen yang tidak lengkap atau masalah pada kepengurusan kelompok penerima.

“Bidang keagamaan yang nilainya kecil itu kita lakukan sampling. Seperti datanya tidak lengkap, pengurusnya bermasalah, kita turun langsung dan ada sanksi,” ungkap Permadi.

Keterangan tersebut mengindikasikan bahwa besaran anggaran tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan pengawasan. Program bernilai kecil sekalipun tetap harus memenuhi ketentuan, memiliki dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, serta dilaksanakan oleh pihak yang memenuhi persyaratan.

Namun, publik juga berhak mengetahui secara proporsional jenis pelanggaran yang ditemukan, bentuk sanksi yang telah dijatuhkan, dan apakah persoalan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah. Informasi itu diperlukan agar tindak lanjut pemeriksaan dapat dinilai berdasarkan hasil konkret, bukan sekadar pernyataan bahwa pemeriksaan telah dilakukan.

BACA JUGA :
Tingkatkan Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri, Kapolres Mojokerto Kota Silaturahmi ke Kodim 0815

Bagian paling krusial dari pemeriksaan Pokir 2025 adalah ditemukannya beragam pola kesalahan yang melibatkan lebih dari satu pihak. Permadi menyebut persoalan tersebut tidak bisa dilihat hanya dari sisi kelompok masyarakat sebagai pelaksana kegiatan.

Ia menjelaskan, kelemahan standar operasional prosedur (SOP), dugaan permainan antara pihak-pihak yang terlibat, hingga ketidaktahuan pelaksana di lapangan menjadi sejumlah faktor yang sedang dicermati.

“Dari hasil penyelidikan, berbagai modus sudah kita temukan. Bermacam-macam karena memang ini melibatkan banyak pihak. Banyak faktor kesalahan, seperti SOP terlalu longgar, bisa juga modusnya ada main sama pengusul tadi. Pengusul ini bisa dari pokmas, bisa dari anggota dewannya, dan ada juga yang memang benar-benar ada ketidaktahuan dari pelaksana di lapangan,” jelasnya.

Permadi menambahkan, “Intinya semua punya andil kesalahan.”

Pernyataan tersebut membuka ruang evaluasi yang lebih luas. Jika persoalan muncul akibat SOP yang longgar, berarti terdapat kelemahan pada sistem pengendalian. Jika ada dugaan permainan antara pengusul dan pelaksana, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan pembinaan administrasi. Sementara apabila kesalahan terjadi karena ketidaktahuan pokmas, perlu ditelusuri bagaimana proses pendampingan, sosialisasi, dan verifikasi kelayakan penerima dilakukan sejak awal.

BACA JUGA :
Solidaritas TNI-Polri, Kapolres Terima Surprise HUT Bhayangkara ke-76 dari Kodim 0716/Demak

Sebagai respons terhadap persoalan yang ditemukan, Permadi menyebut pelaksanaan Pokir pada 2026 ditangguhkan untuk memberi ruang pembenahan dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.

“Dengan adanya kasus ini kita sedikit demi sedikit mulai berbenah. Makanya di 2026 ini kan semua kita pending, tidak ada Pokir. Mulai dari bawah memang kita harus benahi, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya,” kata Permadi.

Penangguhan tersebut menjadi langkah yang perlu diikuti evaluasi menyeluruh. Pembenahan tidak cukup hanya dengan memperketat dokumen administrasi atau mengumpulkan pokmas untuk dimintai keterangan. Sistem pengusulan, verifikasi penerima, pencairan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan fisik, hingga pelaporan harus memiliki standar yang jelas dan dapat diuji.

Inspektorat juga perlu memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan benar-benar dilaksanakan, termasuk penyelesaian kewajiban apabila ditemukan kekurangan, pemberian sanksi sesuai ketentuan, dan pelimpahan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi tindak pidana yang memenuhi unsur.

Persoalan Pokir DPRD Magetan tahun 2025 menjadi pengingat bahwa penggunaan anggaran publik membutuhkan pengawasan sejak tahap perencanaan, bukan hanya setelah BPK menemukan masalah. Terlebih, kasus dugaan korupsi Pokir periode 2019–2024 telah menambah urgensi pembenahan tata kelola program tersebut.

Pemeriksaan yang baru berjalan setelah muncul temuan eksternal patut menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas pengawasan internal. Masyarakat berhak mengetahui apakah persoalan yang muncul merupakan kelalaian prosedural, kelemahan pengendalian, atau terdapat indikasi penyimpangan yang lebih serius. (Vha)

error: Content is protected !!