NEWS  

Direktur Perumda Ijen Tirta Disebut Tiga Bulan Tak Masuk Kantor, Bang Juned Pertanyakan Dasar Penerimaan Gaji dan Fasilitas

Bondowoso, NET88.CO – Informasi mengenai Direktur Perumda Air Minum Ijen Tirta Bondowoso yang disebut tidak masuk kantor selama kurang lebih tiga bulan karena sakit menjadi perhatian publik. Terlebih, berdasarkan informasi yang diterima, selama periode tersebut yang bersangkutan diduga tetap menerima gaji secara penuh, uang bensin, serta dana representatif.

Menanggapi informasi tersebut, Bang Juned mempertanyakan bukan semata-mata soal ketidakhadiran Direktur, melainkan dasar hukum dan administrasi atas penerimaan masing-masing komponen penghasilan selama yang bersangkutan menjalani masa sakit.

“Kalau memang sakit dan memiliki surat atau izin sakit yang sah, tentu harus dihormati. Yang perlu dijelaskan kepada publik adalah bagaimana dasar pembayaran gaji, uang bensin dan dana representatif selama yang bersangkutan tidak menjalankan aktivitas kedinasan di kantor,” ujar Bang Juned.

Menurutnya, ketiga komponen tersebut perlu dibedakan. Penerimaan gaji tidak serta-merta dapat dianggap bermasalah hanya karena seorang pejabat tidak hadir akibat sakit. Namun, untuk uang bensin dan dana representatif, perlu dilihat apakah keduanya merupakan hak atau tunjangan tetap, atau merupakan biaya operasional yang penggunaannya harus berkaitan dengan kegiatan kedinasan dan dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA :
Polres Pamekasan Amankan 12 Motor Knalpot Brong, Sasar Balap Liar

Bang Juned juga menyoroti ketentuan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, khususnya mengenai penghasilan dan biaya representasi Direksi.

“Pertanyaannya sederhana: apakah selama tiga bulan tersebut seluruh pembayaran itu memang mempunyai dasar yang sah? Untuk dana representatif, kegiatan apa saja yang dilakukan dan bagaimana pertanggungjawabannya? Untuk uang bensin, apakah itu tunjangan tetap atau biaya operasional?” katanya.

Ia juga meminta agar persoalan tersebut tidak diarahkan pada kondisi kesehatan pribadi Direktur. Menurutnya, yang perlu diperiksa adalah status administrasi ketidakhadiran dan penggunaan keuangan perusahaan.

BACA JUGA :
Kerjasama Publikasi Disorot, Agus Kliwir : Maraknya Media Tak Profesional

“Kalau ada surat keterangan dokter dan izin sakit, tentu itu bagian dari administrasi yang harus dihormati. Tetapi ketika ada uang perusahaan yang tetap dibayarkan, publik berhak mengetahui dasar pembayaran dan pertanggungjawabannya,” lanjutnya.

Terlebih, Perumda Air Minum Ijen Tirta Bondowoso kini memiliki dasar hukum baru melalui Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2026 serta Perbup Bondowoso Nomor 29 Tahun 2026. Kedua regulasi tersebut mengatur antara lain organ, kepegawaian, tata kerja, pelaporan, evaluasi, pembinaan dan pengawasan Perumda.

Karena itu, Bang Juned mempertanyakan sejauh mana mekanisme pengawasan berjalan selama Direktur tidak aktif di kantor dalam kurun waktu tersebut.

“Apakah Dewan Pengawas mengetahui kondisi tersebut? Apakah ada surat izin, laporan atau keputusan terkait ketidakhadiran Direktur? Kemudian apakah pembayaran gaji, uang bensin dan dana representatif selama periode itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?” ujarnya.

BACA JUGA :
Bangun Kebersamaan Perhutani Bondowoso Gelar Halal Bihalal Serta Pelepasan Karyawan Purna Tugas

Bang Juned menegaskan, pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk transparansi terhadap pengelolaan keuangan perusahaan daerah.

“Kalau semuanya sudah sesuai aturan dan ada dokumen pertanggungjawabannya, tentu tidak ada persoalan. Tetapi kalau ada pembayaran yang tidak memiliki dasar atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, tentu perlu dijelaskan dan diperiksa melalui mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, diperlukan klarifikasi dari manajemen Perumda Air Minum Ijen Tirta Bondowoso mengenai status izin sakit Direktur, dasar pembayaran gaji selama periode tersebut, serta mekanisme pembayaran dan pertanggungjawaban uang bensin maupun dana representatif.

error: Content is protected !!