PAMEKASAN, NET88.CO –
Satreskrim Polres Pamekasan menjemput paksa Direktur CV. Zharin berinisial M dari rumahnya di Gresik, Senin [11/8/2026] pukul 05.30 WIB. Penjemputan dilakukan karena yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi.
“Yang bersangkutan kami bawa dari Gresik karena dua kali mangkir pemanggilan sebagai saksi tanpa alasan yang jelas,” kata AKP Yoyok dari Satreskrim Polres Pamekasan saat konferensi pers, Selasa [11/8/2026].
AKP Yoyok menegaskan M saat ini masih berstatus saksi, bukan tersangka. Namun perannya penting karena menjabat direktur perusahaan pelaksana proyek milik Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan.
Kasus ini berawal dari 3 laporan warga terdampak atas proyek yang mangkrak. Proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp2,9 miliar dan dikerjakan oleh CV. Zharin.
Satreskrim juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pamekasan karena ada dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek yang sama. Rencananya akan dilakukan join investigasi.
Penyidik memastikan akan memeriksa semua pihak terkait, termasuk PPK dan pejabat Dinas PUPR. Soal kemungkinan naik status hukum, AKP Yoyok menyebut masih menunggu hasil gelar perkara.
Hingga berita ini diturunkan, M masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pamekasan.(Jo)

