NEWS  

Satreskrim Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian dalam Sepekan, 8 Tersangka Diamankan

Pamekasan, NET88.CO –
Satreskrim Polres Pamekasan bersama Polsek Jajaran ungkap 7 kasus pencurian di berbagai wilayah dalam kurun waktu satu pekan terakhir. Sebanyak 8 tersangka diamankan beserta barang bukti.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas IPDA Yoni Evan Pratama menyebut ini bentuk respons cepat dan kerja keras polisi atas laporan meresahkan warga. Proses penyidikan dipimpin Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H.

“Kami berkomitmen berantas kriminalitas tanpa pandang bulu. Dalam sepekan, Satreskrim dan Polsek Jajaran amankan terduga pelaku dari 7 TKP berbeda beserta barang bukti,” ujar IPDA Yoni, Selasa (30/6/2026).

BACA JUGA :
Waspadai Potensi Banjir Rob, Polres Pelabuhan Tanjungperak dan BMKG Kolaborasi Pantau Pesisir Surabaya

Rincian 7 Kasus yang Diungkap:

  1. Pencurian Rumah, Larangan
    JH (22), warga Blumbungan diamankan. TKP di Dusun Pandian, Desa Blumbungan. Barang bukti: 1 unit motor Viva X M 6472 A dan alat las.
  2. Curanmor di Jalan, Tlanakan
    FD (38) dibekuk di pinggir jalan Desa Bandaran. Barang bukti: 1 unit Honda Scoopy merah-hitam.
  3. Curanmor, Pademawu
    HR (43), warga Darma Tanjung Sampang diamankan di pinggir jalan Desa Pademawu. Barang bukti: 1 unit Honda Vario hitam.
  4. Bobol Ruko PT. Trimangun Perkasa, Jungcangcang
    SR (67), warga Apa’an Pangarengan Sampang diamankan. Barang bukti: 1 unit Honda Beat M 2665 BX.
  5. Bobol Toko Sembako, Buddagan Pademawu
    Dua pelaku ZA (25) dan IAP (20), warga Tanjung Pademawu ditangkap. Barang bukti: 1 unit Honda Beat merah-putih M 3634 BY.
  6. Bobol Counter HP, Batumarmar
    MM (41), warga Sokobanah Tengah Sampang diringkus. Barang bukti: HP Infinix Smart 10plus, Redmi 14C, Vivo Y400, Vivo Y29 beserta IMEI.
  7. Pencurian Rumah & Properti, Bujur Tengah Batumarmar
    AD (23), warga Lesong Laok diamankan. Barang bukti: 1 mesin pompa air, 1 speaker Sharp, 1 Honda Beat M 6369 BT.
BACA JUGA :
SMAN 1 Porong Memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1446 H

Pasal yang Disangkakan
Penyidik terapkan Pasal 477 KUHP untuk Curat dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 476 KUHP untuk pencurian biasa ancaman 5 tahun penjara.

BACA JUGA :
Kunjungi Kangayan Fighter Team Sukses Jalin Sinergitas dengan TNI-Polri dan Kades

Imbauan Polisi
IPDA Yoni minta masyarakat tingkatkan kewaspadaan. “Kelengahan jadi celah pelaku. Galakkan Siskamling, pakai kunci ganda, jangan tinggalkan barang berharga di tempat kosong tanpa pengawasan. Sinergi polisi dan warga kunci Pamekasan tetap aman,” pungkasnya.(Jo)

error: Content is protected !!