Situbondo, NET88.CO – Laporan atas dugaan penyelewengan aset dan keuangan pada Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Abadi Djaya Kecamatan Kapongan yang ditengarai dilakukan oleh direkturnya, hari ini Kepolisian Resor (Polres) Situbondo mulai memeriksa para pelapor. Rabu, (29/04/2026)
Pasalnya pemanggilan yang dilakukan oleh Polres Situbondo atas dasar laporan resmi dari karyawan aktif BUMDESMA dan disetujui oleh para Kepala Desa di Kecamatan Kapongan sebagai Penasihat BUMDESMA Abadi Djaya.
Berdasarkan surat pemanggilan (27/04) dan SPT (Surat Perintah Tugas) tertanggal 10 April 2026 oleh Polres Situbondo untuk mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan dokumen terkait dugaan penyelewengan aset maupun keuangan dengan langkah melakukan penyelidikan awal untuk memastikan ada/tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan penyelewengan ini cukup ramai dan mencuat ke permukaan usai mayoritas karyawan BUMDESMA Abadi Djaya mengaku lebih baik mundur jika tetap dipimpin oknum pimpinan yang dinilai bermasalah.
“Sebelumnya kami juga sudah melaporkan kasus di BUMDESMA Abadi Djaya Kecamatan Kapongan kepada sejumlah pihak berwenang termasuk ke Bupati Situbondo, Inspektorat, DPMD, Camat dan juga Aparat Penegak Hukum (APH)”. Ujar Yeni salahsatu Karyawan BUMDESMA Abadi Djaya
Menanggapi laporan para Karyawan BUMDESMA Abadi Djaya, Polres Situbondo menegaskan akan melakukan proses hukum secara profesional dan ketentuan yang berlaku atas pengaduan tersebut. Jika terbukti ada penyelewengan maka pelaku dapat terancam sanksi pidana sebagaimana undang undang tindak Pidana Korupsi.
Disamping itu sejumlah Pelapor dugaan adanya penyelewengan BUMDESMA Abadi Djaya, telah menerima surat undangan dari Polres Situbondo dengan Agenda: Memberikan keterangan kepada penyidik Tipikor Polres Situbondo pada Rabu (29/04/2026) pukul 09.00 WIB.
“Iya benar, kami telah menerima undangan dari Polres Situbondo dan kami pasti menghadiri serta memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan kami, dan kenyataan dugaan penyelewengan di BUMDESMA Abadi Djaya Kecamatan Kapongan”. Tegas Yeni
Lebih lanjut yeni sebagai salahsatu pengurus BUMDESMA Abadi Djaya mengatakan bahwa pihaknya melaporkan dugaan kasus ini telah diketahui dan disetujui oleh seluruh Karyawan BUMDESMA termasuk disetujui oleh para Kepala Desa se Kecamatan Kapongan.
“Kami juga telah menyerahkan sejumlah berkas pendukung dan sebagian dokumen lainnya termasuk laporan yang ditanda tangani para karyawan BUMDESMA dan Para Kepala Desa di Kecamatan Kapongan”, Ungkap Yeni yang juga ditunjuk sebagai PLT Direktur sementara
“Besok saat kami ke polres Situbondo juga akan memberikan kesaksian sesuai dengan apa yang telah kami ketahui. Dan sejak laporan dilayangkan (01/04) telah ada pengembalian sejumlah aset kepada BUMDESMA Abadi Djaya berupa Mobil Pick Up, Mobil Bumdesma, TV dan lainnya meski masih banyak aset dan keuangan yang dinilai telah diselewengkan sebagaimana hasil saat Musyawarah Antar Desa tempo hari”. Tambah yeni Karyawan BUMDESMA Abadi Djaya
Pewarta : Sdk/Albert

