NEWS  

Kuasa Hukum Erfandi Pertanyakan Penetapan Tersangka Kasus BBM Subsidi di Sumenep

SUMENEP NET88.CO – Kuasa hukum Erfandi, tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi, mempertanyakan langkah Polres Sumenep yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Dalam siaran pers tertanggal Senin (16/2/2026), kuasa hukum Erfandi, Ach. Supyadi, menyatakan keberatan atas proses hukum yang berjalan. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dengan penetapan tersangka terhadap kliennya.

Menurut Ach. Supyadi, pada 6 November 2025 aparat kepolisian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua sopir mobil pikap dan satu kernet yang mengangkut BBM solar bersubsidi. Ketiganya disebut berada di lokasi kejadian dan menguasai kendaraan serta muatan saat penindakan berlangsung.

BACA JUGA :
Bhabibkamtibmas dan Babinsa Pamaroh Pantau Penyaluran Bansos Minyak Goreng dan BPNT

“Namun ketiga orang yang tertangkap tangan tersebut justru tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sementara klien kami yang tidak berada di tempat kejadian perkara dan tidak tertangkap tangan malah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ach. Supyadi dalam keterangannya.

Ia juga menyatakan belum ada pembuktian yang jelas mengenai kepemilikan dua unit kendaraan pikap maupun kepemilikan BBM solar yang diangkut saat OTT. Dalam hukum pidana, kata dia, penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan cukup.

BACA JUGA :
Cegah Kerumunan, Kodim 0822 Bondowoso Sekat Alun-alun

Terkait adanya transfer dana sebesar Rp 14 juta dari Erfandi kepada seseorang bernama Rofiq, kuasa hukum membenarkan transaksi tersebut. Namun ia menegaskan bahwa transfer itu tidak berkaitan dengan peristiwa OTT.

“Transfer uang bukan tindak pidana. Mengaitkan transaksi tersebut dengan peristiwa OTT tanpa hubungan langsung adalah kesimpulan yang tidak berdasar,” katanya.

BACA JUGA :
Rapat TPID Kab Solok 2024: Kiat Mengendalikan Inflasi dan Meningkatkan Efisiensi Rantai Pasok

Ach. Supyadi menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum, termasuk mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya.

Sebelumnya, Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto, menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup. Polisi menyatakan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan profesional.

Hingga kini, penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut masih berlangsung.

Moo/Red

error: Content is protected !!