SUMENEP NET88.CO – Pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) di Kabupaten Sumenep memunculkan pertanyaan mendasar tentang makna kehadiran negara sebagaimana diamanatkan konstitusi. Serangkaian temuan paket makanan bermasalah di sejumlah sekolah bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyentuh langsung kewajiban negara dalam menjamin keselamatan, kesehatan, dan pemenuhan gizi anak sebagai hak dasar warga negara.
Sorotan menguat setelah ditemukannya ulat belatung pada sayuran MBG di SD Negeri Romben Barat 1, Kecamatan Dungkek. Temuan tersebut membuat sejumlah siswa menolak mengonsumsi makanan, sementara pihak sekolah menghentikan pembagian sebagai langkah pencegahan demi melindungi peserta didik.
Kasus lain juga terjadi di MI Ar-Risalah, Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding. Paket MBG dengan menu lontong tahu dan bihun dilaporkan dalam kondisi taesuri atau tidak segar sehingga dinilai tidak layak konsumsi. Fakta ini mempertegas bahwa persoalan MBG bukan kejadian tunggal, melainkan indikasi lemahnya kontrol kualitas pada program yang menyasar anak-anak.
Padahal, Pasal 28B dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menempatkan negara sebagai penanggung jawab perlindungan anak dan pemenuhan kebutuhan dasar warga negara. Dalam konteks ini, MBG bukan sekadar kebijakan anggaran, melainkan perwujudan konkret kewajiban konstitusional negara.
Keluhan juga datang dari orang tua murid MI Miftahul Anwar, Desa Legung, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep. Orang tua tersebut secara langsung menunjukkan paket makanan MBG yang diterima anaknya dan menilai menu yang diberikan tidak mencerminkan prinsip gizi seimbang.
“Ini wajah jelasnya, punya anak saya tidak dimakan. Ini pisang, keripik tempe, telur, kentang. Sayurannya wortel dan buncis empat potong. Wortel dua, buncis dua,” ucapnya dalam video yang beredar luas.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat anak enggan mengonsumsi makanan yang seharusnya menjadi instrumen negara dalam memenuhi hak gizi peserta didik.
Rangkaian temuan ini memunculkan pertanyaan serius: di mana kehadiran negara ketika makanan yang diklaim sebagai program perlindungan gizi justru ditolak anak-anak karena tidak layak?
Keterlibatan TNI dan Polri dalam MBG sejatinya dimaksudkan untuk memperkuat pengawalan negara, memastikan disiplin pelaksanaan, serta menjamin standar dipatuhi. Namun, ketika makanan bermasalah tetap sampai ke meja siswa, maka pendampingan tersebut dipertanyakan efektivitasnya.
Asmuni, mantan relawan Presiden Joko Widodo dari Barisan Relawan Jokowi Presiden (BARA JP), menilai kegagalan kualitas MBG tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pemaknaan kehadiran negara di lapangan.
“Negara tidak cukup hadir dalam bentuk logo, spanduk, atau laporan kegiatan. Kehadiran negara diukur dari apakah anak-anak benar-benar aman dan terpenuhi gizinya. Jika makanan bermasalah masih dibagikan, maka itu bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan kegagalan menjalankan mandat konstitusi,” tegas Asmuni, Sabtu (24/1/2026).
Menurutnya, keterlibatan TNI–Polri harus dimaknai sebagai penguatan fungsi kontrol, bukan simbol administratif. Jika pendampingan tidak mampu mencegah makanan tidak layak beredar, maka perlu ada evaluasi terbuka terhadap peran seluruh unsur pengawal program.
“Pendampingan lintas sektor adalah tanggung jawab kolektif. Ketika anak-anak menolak makan karena tidak layak, itu sinyal bahwa negara belum sepenuhnya hadir,” ujarnya.
Asmuni mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep melakukan audit menyeluruh terhadap MBG, termasuk menilai kepatuhan terhadap standar gizi, keamanan pangan, serta efektivitas pendampingan TNI–Polri. Ia juga meminta Dinas Kesehatan memastikan higiene sanitasi dan kelayakan konsumsi dijalankan secara ketat, bukan hanya tertulis di pedoman.
Sorotan juga diarahkan kepada Koordinator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Sumenep yang hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi media.
Dalam program yang menyentuh hak dasar anak, diamnya pejabat teknis dinilai berpotensi memperlemah akuntabilitas publik dan memperbesar jarak antara negara dan warga yang seharusnya dilindungi.
Redaksi menilai, tanpa evaluasi menyeluruh terhadap makna kehadiran negara sebagai kewajiban konstitusional—bukan sekadar realisasi anggaran—Program MBG berisiko kehilangan legitimasi moral di mata publik. Program ini tidak cukup dinilai dari serapan anggaran, tetapi dari sejauh mana negara benar-benar melindungi anak-anak yang menjadi subjek utama kebijakan.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kontrol publik.
Moo/Red

