SUMENEP NET88.CO. –
Program Koperasi Merah Putih sejatinya bertujuan memberdayakan ekonomi desa, membuka lapangan kerja, dan mendorong kemandirian masyarakat. Namun di Kabupaten Sumenep, praktik di lapangan menunjukkan realitas yang berbeda: TNI mendominasi pelaksanaan proyek, sementara warga desa dan pengurus koperasi yang sudah dibentuk nyaris tidak mengetahui apa pun tentang anggaran, kontraktor, atau mekanisme kerja.
“Saya di minta untuk membetuk kepengurusan koperasi yang akan dibangun diperintahkan menyediakan lahan. Setelah itu semua—baik pengerjaan maupun siapa pekerjanya—kami tidak tahu dan tidak pernah dilibatkan. Bahkan anggarannya berapa, cairnya ke siapa, desa tidak tahu sama sekali,” ungkap salah satu kepala desa yang enggan disebut namanya.
Kondisi ini menimbulkan kesan militerisasi program ekonomi sipil. Seluruh keputusan teknis, mulai dari pemilihan kontraktor hingga distribusi tenaga kerja, dikendalikan oleh aparat TNI. Kontraktor bahkan tidak memberi informasi kepada desa atau pengurus koperasi sebelum memulai pembangunan. Kepala desa menilai praktik ini “lebih parah daripada masa Orde Baru,” karena hak dan peran warga lokal diabaikan sepenuhnya.
Pengamat kebijakan publik dari Aliansi Sumenep Bangkit, Bagus Junaidi, menilai sejarah panjang kegagalan KUD seharusnya menjadi pelajaran penting.
“Kalau Koperasi Merah Putih dibentuk secara seragam dari pusat dan tidak berangkat dari kebutuhan riil masyarakat desa, potensi mengulang nasib KUD sangat besar,” kata Bagus, Selasa, 17/01/2026.
Bagus juga menyoroti keterlibatan TNI yang dominan. Menurutnya, dominasi militer, meski dengan alasan menjaga ketertiban dan percepatan pembangunan, berpotensi menimbulkan ketakutan, membatasi partisipasi warga, dan mengaburkan prinsip demokrasi ekonomi.
“Ekonomi desa seharusnya dikelola oleh warga dan pemerintah desa secara sipil. Ketika peran TNI terlalu menonjol, ini menimbulkan kesan bahwa koperasi dijalankan dengan pendekatan komando, bukan partisipasi,” tegasnya.
Keterlibatan TNI yang dominan, meski dimaksudkan untuk pengamanan dan percepatan pembangunan, secara psikologis dan struktural membatasi partisipasi warga. Warga desa bisa merasa:
- Takut mengajukan pertanyaan atau kritik.
- Kehilangan inisiatif untuk mengajukan tenaga kerja atau kontraktor lokal.
- Memandang koperasi sebagai proyek yang – “bukan milik mereka”, sehingga tidak tumbuh rasa kepemilikan.
Desa Tidak Mengelola Dana, Tapi Menanggung Risiko.
Situasi ini makin problematik ketika ditarik ke aspek pendanaan. Berdasarkan Instruksi Presiden tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pembangunan fisik koperasi dilaksanakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) melalui skema pembiayaan pinjaman perbankan Himbara dengan plafon hingga Rp3 miliar per unit koperasi dan tenor hingga enam tahun.
Desa dan pengurus koperasi tidak mengelola dana pembangunan, tidak mengetahui nilai kontrak, serta tidak dilibatkan dalam proses pembiayaan. Namun ironisnya, Inpres tersebut juga menugaskan pemerintah pusat untuk menyalurkan DAU, DBH, atau Dana Desa guna membayar kewajiban yang timbul dari percepatan pembangunan fisik koperasi.
Artinya, desa berpotensi menanggung beban keuangan dari proyek yang sejak awal tidak mereka rancang, tidak mereka kendalikan, dan tidak mereka awasi. Hingga kini, pemerintah desa masih menunggu kejelasan teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait mekanisme pembayaran dan dampaknya terhadap ruang fiskal Dana Desa.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kedaulatan masyarakat desa. Ketika warga hanya menjadi penonton dari pembangunan gerai Koperasi Merah Putih, hak mereka untuk mengelola ekonomi lokal, menentukan tenaga kerja, mengawasi anggaran, bahkan melindungi keuangan desa, hilang sama sekali. Desa dan pengurus koperasi yang tidak dilibatkan berisiko kehilangan kontrol penuh, sementara beban finansial justru mengintai di belakang hari.
Para pengamat menekankan, agar Koperasi Merah Putih kembali ke esensinya, pemerintah dan TNI harus membuka ruang partisipasi penuh bagi desa: transparansi anggaran, kejelasan skema pendanaan, pelibatan warga dalam pembangunan dan pengelolaan koperasi, serta jaminan bahwa Dana Desa tidak menjadi korban proyek top-down. Tanpa itu, koperasi berisiko berubah dari alat pemberdayaan menjadi beban struktural baru bagi desa.
Moo/Red

