SUMENEP, NET88.CO — Pemerintah Kabupaten Sumenep terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis kearifan lokal. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2025 tentang Busana Budaya Keraton dan Busana Khas Sumenep, peluang besar terbuka bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk terlibat aktif dalam berbagai kegiatan pemerintahan dan sosial kemasyarakatan.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian-Perdagangan (Diskop UMKM Perindag) Sumenep, Moh. Ramli, menyampaikan bahwa Perbup tersebut dirancang tidak hanya untuk menjaga identitas budaya daerah, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam menggerakkan ekonomi UMKM lokal.
“Peraturan ini menjadi momentum kebangkitan UMKM Sumenep. Peluangnya sangat luas, mulai dari pengrajin batik, pembuat blangkon, pengrajin aksesoris, penjahit, pengrajin keris, hingga pelaku usaha salon dan penata rias. Semua memiliki peran penting dalam ekosistem busana budaya khas Sumenep,” ujar Ramli.
Ia menegaskan, Perbup 67/2025 tidak membatasi pada satu jenis produk tertentu. Regulasi tersebut justru membuka ruang kreativitas dan partisipasi UMKM dalam penyediaan berbagai kebutuhan busana budaya yang digunakan dalam kegiatan resmi, seremonial, hingga event daerah.
“Ini bukan hanya soal motif batik, tetapi juga mencakup model pakaian, potongan busana, kelengkapan aksesoris, blangkon, hingga keris sebagai simbol budaya, termasuk dukungan jasa penjahit dan salon rias. Semua itu menjadi satu kesatuan yang saling menguatkan,” jelasnya.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah, Diskop UMKM Perindag Sumenep akan menggelar kegiatan sosialisasi dan pendampingan UMKM pada Selasa (6/1/2026). Kegiatan ini dirancang sebagai forum edukasi sekaligus ruang dialog antara pemerintah dan pelaku usaha.
“Kami mengundang seluruh pelaku UMKM terkait agar memahami secara utuh pakem busana budaya keraton dan busana khas Sumenep, mulai dari desain, model, hingga standar yang menjadi rambu-rambu bersama. Harapannya, UMKM siap menangkap peluang ini secara maksimal,” ungkap Ramli.
Melalui langkah ini, Pemkab Sumenep berharap Perbup 67/2025 tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi lokal yang berdampak langsung pada peningkatan pendapatan UMKM serta pelestarian budaya daerah.
“UMKM Sumenep harus bangkit. Pemerintah daerah membuka peluang dan ruang seluas-luasnya. Tinggal bagaimana pelaku UMKM memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” pungkas Ramli.
Moo/Red

