SUMENEP Net88.CO –
Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2025 tentang Busana Budaya Keraton dan Busana Khas Sumenep sebagai pedoman resmi dalam penggunaan busana daerah di lingkungan pemerintahan.
Perbup yang ditetapkan pada 30 Desember 2025 tersebut mengatur secara rinci jenis busana, kelengkapan, serta waktu pemakaian busana budaya Keraton Sumenep dan busana khas daerah, mulai dari Bupati dan Wakil Bupati, anggota DPRD, pejabat eselon, ASN, perangkat desa, hingga BUMD dan lembaga yang bekerja sama dengan Pemkab Sumenep.
Kepala Bagian Hukum Setda Sumenep, Hizbul Wathan, menegaskan bahwa Perbup 67 Tahun 2025 disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki landasan hukum yang kuat.
“Perbup ini bukan aturan yang dibuat tanpa dasar. Landasan hukumnya jelas, mulai dari Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, hingga Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan,” kata Hizbul Wathan.
Menurutnya, pengaturan busana budaya Keraton dan busana khas Sumenep bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga pakem serta nilai filosofis busana peninggalan Keraton Sumenep agar tidak menyimpang.
“Busana Keraton memiliki filosofi dan tata cara pemakaian tersendiri. Karena itu perlu ada regulasi yang mengatur secara jelas agar tidak terjadi multitafsir maupun penyeragaman yang keliru,” jelasnya.
Dalam Perbup tersebut, pengaturan dilakukan secara detail, termasuk pembagian jenis busana berdasarkan jenjang jabatan dan kegiatan, serta dilengkapi dengan lampiran contoh busana sebagai acuan teknis.
Hizbul menambahkan, aturan ini tidak dimaksudkan untuk memberatkan ASN, melainkan memberikan pedoman resmi agar aparatur memiliki kejelasan dalam penggunaan busana budaya.
“ASN hanya mengikuti ketentuan yang sudah diatur, termasuk adanya pengecualian bagi satuan kerja tertentu seperti ketertiban umum, kebencanaan, dan tenaga kesehatan,” ujarnya.
Selain aspek pelestarian budaya, Pemkab Sumenep juga berharap Perbup ini berdampak pada penguatan ekonomi lokal, khususnya perajin batik tulis Sumenep dan pelaku UMKM pendukung busana adat.
Sosialisasi Perbup 67 Tahun 2025 akan terus dilakukan agar implementasinya berjalan tertib, seragam, dan tetap menghormati nilai budaya serta fungsi pelayanan publik.
Moo/Red

