NEWS  

Kejaksaan Magetan Periksa Seluruh Anggota DPRD, Dugaan Penyimpangan Pokir Kian Menguat

Magetan — Net88.co — Kejaksaan Negeri Magetan melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus) tengah mengintensifkan penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan yang bersumber dari APBD. Pemeriksaan terhadap para legislator tersebut telah berlangsung selama sepekan terakhir.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, Kejaksaan memanggil satu per satu seluruh anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 yang berjumlah 45 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 anggota diketahui masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD pada periode 2024–2029.


Langkah pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami pelaksanaan pokir yang sejatinya diperuntukkan bagi program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.


Namun, di tengah proses pemeriksaan yang menyita perhatian publik, pihak Kejaksaan memilih membatasi informasi yang disampaikan ke media. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Magetan, Fajar Nurhesdi, enggan memberikan penjelasan lebih lanjut saat dikonfirmasi.

BACA JUGA :
Colling System Keamanan, Polres Magetan Bekuk Pelaku Sindikat Curanmor yang Meresahkan Masyarakat


“Saya tidak berwenang memberikan keterangan. Silakan ke Kasi Intel,” ujarnya singkat, Rabu (24/12/2025).


Berdasarkan penelusuran di lapangan, pemeriksaan juga telah menyasar Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, yang disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang lebih awal dimintai keterangan oleh penyidik.


Namun hingga berita ini diturunkan, Suratno yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Magetan belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media.

Kasus dugaan penyimpangan pokir ini disinyalir melibatkan praktik pemotongan dana bantuan. Salah satu temuan yang mencuat adalah bantuan pokir untuk kelompok majelis taklim di Kabupaten Magetan.

BACA JUGA :
Polres Pasuruan Beri Trauma Healing Anak - anak Korban Bencana Tanah Gerak di Purwodadi


Setiap kelompok seharusnya menerima bantuan sebesar Rp10 juta, namun diduga hanya memperoleh Rp3,5 juta. Sisa dana sekitar Rp6,5 juta disebut dialihkan untuk rencana pembangunan klinik Muslimat NU.


Ironisnya, hingga kini klinik yang dimaksud belum terealisasi, sehingga menimbulkan dugaan bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan.
Selain itu, dugaan penyimpangan juga ditemukan pada program bantuan sumur bor. Sejumlah sumur dilaporkan tidak berfungsi atau tidak mengalir sebagaimana mestinya, meski telah dilaporkan sebagai program yang selesai dilaksanakan.


Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa sejumlah pelaksanaan pokir DPRD tidak sesuai dengan rencana awal maupun spesifikasi yang ditetapkan.


Sumber internal di lingkungan Kejaksaan mengungkapkan, dalam setiap pemeriksaan, anggota DPRD diminta membawa DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) pokir yang pernah mereka ajukan dan laksanakan.

BACA JUGA :
Pelanggaran Netralitas ASN, PJ Kades Sokobanah Tengah Diduga Intervensi PPS Demi Dukungan Calon Tertentu


Dokumen tersebut diperlukan penyidik untuk mencocokkan antara perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi anggaran.


Namun, pantauan di Kantor Kejaksaan Negeri Magetan menunjukkan sejumlah anggota DPRD keluar masuk kantor dalam waktu singkat. Mereka diduga datang tanpa membawa DIPA yang diminta, sehingga pemeriksaan belum dapat berjalan secara maksimal.


Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Magetan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara maupun kemungkinan peningkatan status hukum dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran pokir tersebut. Publik pun masih menanti kejelasan arah penegakan hukum yang sedang berjalan. (Red)