NEWS  

Pelanggaran Netralitas ASN, PJ Kades Sokobanah Tengah Diduga Intervensi PPS Demi Dukungan Calon Tertentu

Sampang.NET88.CO – Mendekati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serantak di bulan November 2024, tensi politik semakin memanas, berbagai macam cara dari pendukung pasangan Bakal Calon Bupati untuk memenangkan tuannya. Kali ini viral di Media Sosial (Medsos) yang menjadi sorotan publik khususnya di Kabupaten Sampang Jawa Timur, Sabtu (7/9/2024).

Beredar rekaman di medsos WhatsApp Grup yang diduga suara PJ Kepala Desa Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah yg ditenggarai mengintervensi PPS setempat yang bernama (Rifai) telah memicu kontroversi besar di Kabupaten Sampang.

Inilah isi percakapan Pj Kades Sokobanah Tengah yang viral, terdengar memberikan instruksi yang dianggap intervensi terhadap tugas PPS. “Assalamualaikum pak Rifa’i, sampean kan anggota PPS Sokobanah Tengah, sampean tadek koordinasi sakaleh KA guleh, guleh kan PJ Sokobenah Tengah. Deddih guleh mintaah sampean deggik sareng seluruh PPS Sokobenah Tengah entar KA guleh. Ben untuk deggik penempatan bukan hanya penempatan tapi segala hal harus arunding KA guleh,” ucap suara yang diduga milik PJ Kades tersebut.

BACA JUGA :
Diduga Lakukan Pencabulan, AR Warga Desa Badur Diamankan Unit Resmob Polres Sumenep

Dugaan intervensi oleh pihak Pj Kades kepada PPS dengan tujuan mendukung salah satu calon kepala daerah, tidak patut dicontoh karena melanggar aturan dan bertentangan dengan UU Pemilu. PPS memiliki tugas dan tanggung jawab yang diatur oleh undang-undang dan peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu prinsip dasar dalam penyelenggaraan Pemilu adalah independensi penyelenggara pemilu, termasuk PPS, yang tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun, termasuk oleh PJ Kepala Desa.

Jika PJ Kades memberikan instruksi seperti itu, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai intervensi yang berpotensi melanggar asas independensi penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan untuk memproses dugaan pelanggaran semacam ini dan memberikan sanksi administratif atau bahkan tindakan lebih lanjut jika ditemukan pelanggaran yang serius.

BACA JUGA :
Inisiasi Ketua Umum RPMP, Gelar Senam Gemoy di Bekasi Unjuk Kemenangan Prabowo Gibran

Dalam praktiknya, PPS harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh KPU, tanpa intervensi dari pihak eksekutif lokal, termasuk PJ Kades.

Tindakan ini disayangkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yaitu Kesatuan Pengawasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) DPD Sampang saat diwawancarai oleh awak media terkait video yang viral tersebut. Melalui Ketuanya Muhammad yang menilai, bahwa PJ Kades Sokobanah Tengah yang notabenya adalan PNS tersebut telah melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan netralitas dalam penyelenggaraan pemilu.

“Pj Kades Sokobanah tengah adalah PNS wajib netral, kalau melanggar aturan akan mendapatkan sanksi hukuman disiplin pegawai dan juga bisa Sanksi Pidana,” ujarnya.

BACA JUGA :
Bupati winarti Laksanakan Program Bedah Rumah di Kampung Ringin Sari

Muhammad juga menyampaikan, meskipun PNS memiliki hak memilih dalam Pilkada tapi diwajibnya netral dan dilarang menujukkan dukungan kepada kandidat tertentu.

Dapat diartikan bahwa tidak ada sedikitpun celah yang dapat dimainkan oleh seorang PNS terkait dengan proses dan penyelenggaraan Pemilu. Terdapat border yang jelas dan nyata bagaimana PNS harus bersikap dan menjaga jarak supaya tidak terjerumus kedalam potensi pelanggaran atas netralitas. Apalagi, di era media sosial seperti sekarang ini semua mata dapat melihat dan mendengar apapun yang kita lakukan. Intinya, jika terdapat topik pembahasan terkait dengan partai politik, penyelenggara pemilu maupun para calon kontestan pemilu dan pemilihan, jauh-jauh segera tinggalkan dan abaikan. Cukup menjadi silent reader semata tampaknya akan menjadi lebih aman. (Ft)

vvvv