NEWS  

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di DPMPTSP Magetan Kian Kabur, Ayah Pelapor Tantang Polisi Usut Pihak Penyebar Hoaks

oplus_1026

Magetan — Net88.co — Gelar perkara kedua atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang menimpa Kepala DPMPTSP Magetan, Sunarti Condrowati, kembali dilaksanakan di Polres Magetan pada Kamis (11/12/2025). Namun alih-alih membuka titik terang, proses tersebut justru memunculkan tanda tanya besar terkait arah penyidikan. Indikasi ketidakjelasan itu disampaikan langsung oleh ayah pelapor, RM Nugroho Yuswo Widodo, yang menilai penyidik belum menunjukkan langkah konkret untuk mengurai akar persoalan.

Dalam gelar perkara yang dihadiri kedua belah pihak tersebut, RM Nugroho menyebut bahwa agenda yang berlangsung tidak lebih dari pengambilan keterangan standar, tanpa pendalaman apalagi analisis materiil terhadap bukti yang ada.

“Yang dilakukan tadi itu hanya permintaan keterangan. Polisi masih tanya pelapor dan terlapor. Tapi apakah nanti ada uji materi lebih dalam atau tidak, itu belum jelas,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penjelasan penyidik terkait saksi justru mempertegas ketidakjelasan arah perkara. “Saya katakan, perkara ini abu-abu. Benang merahnya belum kelihatan.”

BACA JUGA :
Jamin Keamanan Perayaan Imlek, Polres Jember Siagakan Personel dan Perketat Pengamanan di Vihara

Kebingungan arah penyidikan mendorong RM Nugroho mengambil langkah paralel. Ia menilai persoalan justru berawal dari pihak ketiga yang pertama kali menyebarkan informasi kepada anaknya, bukan dari pelapor maupun terlapor.

Menurutnya, laporan anaknya tidak mungkin disusun tanpa lebih dulu menerima informasi yang kemudian menjadi pokok dugaan pencemaran nama baik.

“Saya akan melaporkan informasi yang pertama kali didengarkan anak saya, yang mengatakan bahwa anak saya itu piala bergilir. Karena tadi Bu Condrowati menyatakan tidak pernah mengatakan hal itu. Maka tidak ada hubungan langsung di situ,” tegasnya.

Pernyataan itu membuka babak baru. Ada indikasi kuat bahwa pihak ketiga telah menyampaikan informasi palsu, namun saat menjadi saksi justru memberikan keterangan yang kontradiktif.

BACA JUGA :
Pemilihan Duta GenRe Pangkalpinang, Molen : Anak-anak Dari City of Thousand Smile Harus Mampu Bersaing

“Pemberi informasi ini juga jadi saksi. Tapi waktu diperiksa, dia bilang tidak ada kejadian itu. Ini sudah masuk kategori hoaks dan informasi palsu,” ungkap RM Nugroho.

Merasa dirugikan oleh informasi awal yang memicu perkara, RM Nugroho menegaskan akan menempuh jalur hukum tambahan dengan melaporkan pihak pemberi informasi tersebut.

“Saya akan laporkan terkait Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 3. Saya laporkan, dan saya akan denda seberat-beratnya anak itu biar jadi pelajaran,” ujarnya menegaskan sikap keras keluarga dalam mengusut tuntas aliran informasi palsu tersebut.

Berbanding terbalik dengan nada kritis dari pihak pelapor, kuasa hukum terlapor, Ridho Nurwahab, S.H, memilih sikap defensif. Ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses kepada penyidik.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum. Untuk hasilnya bagaimana, hari ini kami belum bisa menyampaikan karena masih ada gelar internal penyidik,” jelasnya.

BACA JUGA :
Optimis Menang Bersama Partai Gerindra, Caleg DPR RI Dapil VII Jatim Andri Agus Setiawan : "Pemuda Saatnya Ambil Peran untuk Kebangkitan Indonesia Raya"

Ridho juga menepis kritik publik soal ketidakhadiran terlapor pada gelar perkara sebelumnya.

“Gelar perkara itu tidak wajib dihadiri pelapor atau terlapor. Hari ini kami hadir karena tingkat urgensi meningkat, sebagai bentuk penghormatan,” tambahnya.

Dengan rangkaian pernyataan dan rencana hukum yang disiapkan, RM Nugroho menegaskan bahwa dirinya tidak akan berhenti memperjuangkan fakta.

Ia menilai penyidik perlu segera memeriksa ulang pihak yang diduga menjadi sumber hoaks agar perkara tidak berlarut-larut dalam ruang abu-abu.

“Penyidikan harus mengarah ke sana. Kalau sumber informasinya tidak dibuka, kasus ini tidak akan selesai. Kebenaran justru ada di titik itu,” tandasnya.

Dengan ketegangan yang meningkat dan langkah hukum baru yang disiapkan, perkara ini diprediksi memasuki fase lebih panas dalam beberapa pekan ke depan. (Vha)