NEWS  

Merasa Difitnah, Warga Madiun Adukan Jaringan Penipuan Rekrutmen CPNS ke LBH No Viral No Justice : ‘Semua Uang Diteruskan ke Pelaku’

oplus_2048

Magetan — Net88.co — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice kembali menerima aduan serius terkait dugaan sindikat penerimaan CPNS ilegal yang menyeret sekitar 35 korban dengan total kerugian mencapai kurang lebih Rp 3,9 miliar. Seorang berinisial A mengaku diperalat oleh jaringan tersebut dan kini meminta perlindungan hukum.

A, menegaskan dirinya bukan anggota sindikat, melainkan korban yang dijadikan perantara tanpa menerima fee sepeserpun.

“Saya sama sekali tidak menerima uang atau keuntungan apa pun. Semua transferan dari para calon CPNS langsung saya teruskan ke rekening atas nama Agus Mardiono. Saya hanya perantara,” ujar A saat memberikan keterangan kepada LBH, Jumat (28/11/2025).

A menyebut ada lima orang terduga pelaku, masing–masing memiliki peran berbeda dalam dugaan sindikat CPNS ilegal yakni, Ita Diduga berperan sebagai koordinator sekaligus pengatur nominal “tarif” bagi para calon CPNS, Yayak Diduga beroperasi sebagai perekrut, Iwan (dua orang) Salah satunya mengaku orang INKA, satu lagi mengaku pegawai Pemprov Jatim, sedangkan Agus Mardiono Pemilik rekening tujuan transfer, disebut seorang Nguntoronadi, Magetan.

BACA JUGA :
Jelang Pemilu 2024, Politisi Gerindra H. Puthut Pujiono Ingatkan Masyarakat untuk Waspada Maraknya Berita Hoax dan Propaganda

“Yang menentukan harga itu dari Ita. Saya hanya dihimpuni dan diberi tahu bahwa ada lowongan CPNS. Lalu tiga orang lainnya juga menghimpun calon dan mengarahkan agar uang ditransfer lewat saya,” jelas A.

A mengungkapkan seluruh uang yang masuk harus ia kirimkan ke rekening Agus. Ia menegaskan tidak ada satu rupiah pun yang ia ambil.

A juga mengungkap bahwa para terduga pelaku diduga membuat SK CPNS palsu untuk menenangkan calon korbannya.

BACA JUGA :
Jajaran Pejabat Teras Polsek Loli Dinilai Lakukan Pembohongan Atas Nama Hukum, Akbar Umbu Nay. SH Berikan Ulimatum

“Korban yang sudah lama transfer uang itu diberi SK. Tapi SK itu diduga palsu,” ungkap A.

Setelah menyadari banyak kejanggalan, A mencoba menelusuri latar belakang pekerjaan para terduga pelaku. Hasilnya mengejutkan kelima orang tersebut ternyata bukan pegawai yang disebutkan mereka sebelumnya.

Karena terus ditekan para korban yang mentransfer uang melalui dirinya, A mengaku mencoba bertanggung jawab meski bukan pelaku utama. Dari total kerugian sekitar Rp 3,9 miliar, ia mengembalikan sebagian dana senilai sekitar Rp 400 juta.

“Saya diserang, dituduh memperkaya diri. Bahkan di medsos saya difitnah macam-macam. Padahal aset rumah dan mobil yang saya punya itu hasil pinjaman bank, bukan dari uang mereka,” tegas A.

LBH No Viral No Justice menyatakan bahwa laporan A sudah diterima dan siap mengawal proses hukumnya. A diketahui telah lebih dulu melapor ke Polda Jawa Timur.

BACA JUGA :
Bukan Teladan, Tapi Skandal! Oknum ASN Dikpora Magetan Digrebek Saat Asyik Berduaan di Dalam Mobil

Koordinator LBH No Viral No Justice Magetan Ahmad Setiawan, S.H., M.H., mengatakan kasus ini dinilai memiliki tanda-tanda penipuan terstruktur, sistematis, dan melibatkan jaringan. Dugaan pemalsuan dokumen negara berupa SK CPNS semakin memperkuat bahwa praktik ini bukan penipuan biasa.

LBH menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu mengungkap aktor utama, bukan hanya perantara yang turut menjadi korban manipulasi.

Kasus ini kini mendapatkan perhatian serius LBH No Viral No Justice yang menilai banyak kejanggalan pada alur transaksi dan latar belakang para terduga pelaku. Publik menunggu langkah cepat kepolisian untuk membongkar dugaan sindikat CPNS abal-abal yang telah merugikan puluhan orang tersebut. (Vha)