NEWS  

Ketahanan Pangan 20% Dari Dana Desa, Bagaimana Pengelolaan di Desamu,,,?

Bondowoso, NET88.CO – Kebijakan pemerintah yang mewajibkan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan, dimana kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian dan kesejahteraan desa.

Ketahanan pangan ini dapat diwujudkan melalui kegiatan pertanian, peternakan atau perikanan di tingkat desa. Dengan melibatkan BUM Desa, BUM Desa bersama atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.

Kebijakan ini bertujuan mendorong kemandirian pangan lokal, untuk menopang program pemerintah yang lebih luas seperti pengadaan bahan baku “Makan Bergizi Gratis,” dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.

Hal ini tertuang dalam peraturan menteri desa (permendes) 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2025 pasal 7 ayat 4 dan 6 .

BACA JUGA :
Perjalanan Hidup dan Karier Mohammad Nurisko Nugroho (Risco atau Ozan)

Fokus penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan sebagaimana dimaksud paling rendah sebesar 20% dari pagu Definitive Dana Desa (DD) disetiap desa.

Pengelolaan DD 20% untuk ketahanan pangan dijabarkan kembali di Permendes 3 Tahun 2025 adalah tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan dengan tujuan memperkuat kemandirian pangan di tingkat desa.

Kebijakan pengelolaan dana desa di Kabupaten Bondowoso dikuatkan kembali dengan mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) 9 tahun 2025 tentang prioritas dan fokus penggunaan, pembinaan dan pengawasan dana desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2025 tertuang di pasal 16 ayat 4, Penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan paling rendah sebesar 20%.

BACA JUGA :
BSI Situbondo Terima Kunjungan Dari Para Aktivis Lingkungan

Kebijakan ini tentunya berharap sumbangsih pemikiran masyarakat melalui Musyawarah desa (Musdes) dalam menyepakati bersama serta bagaimana pengelolaan ketahanan di desa dapat terkelola dengan baik dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bondowoso pada khususnya.

Pagu Dana Desa di Bondowoso yang tersebar di 209 Desa sekabupaten bondowoso dengan nominal Rp. 210.955.510.000, sehingga untuk kegiatan Ketahanan pangan minimal 20% di perkirakan Rp. 42.191.102.000.

Pemerintah Daerah (Pemda) cq Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Dinas Pertanian dan ketahanan Pangan Bondowoso tentunya juga menjadi bagian kelancaran dan kesuksesan pengelolaan ketahanan pangan disetiap desa sekabupaten bondowoso yang tentunya berpedoman kepada Perbup yang sudah di keluarkan oleh Bupati Bondowoso .

BACA JUGA :
Sisi Lain.. "Wonge Gak isok tuku Semen Pak..!?

Serta tidak kalah pentingnya adalah fungsi pengawasan yang harus benar-benar dilakukan oleh Inspektorat Bondowoso dan Kecamatan, sehingga bisa meminimalisir penyalahgunaan dana dalam ketahanan pangan tersebut.

Sehingga kedepannya dapat terkelola dengan baik dan juga sebagai bentuk dan upaya menghindari kelangkaan pangan di Bondowoso dan juga desa bisa berperan aktif dalam program MBG yang menjadi program prioritas Presiden Prabowo.

Penulis : Bang Juned