
Hamparan perak, NET88.CO – Revitalisasi UPT SPF Sekolah Dasar Negeri (SDN) 101752, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dengan nilai kontrak sebesar Rp 980.304.588 yang bersumber dari APBN Tahun 2025, menjadi tanda tanya.
Pantauan awak media di lapangan pada Jumat pagi (3/10/2025), revitalisasi sekolah tersebut sudah berlangsung pada tahap pengerjaan, namun ada kejanggalan dalam proses pembangunan tersebut, di antaranya tidak adanya plang proyek dari pihak pelaksana baik PT maupun CV, dan tidak adanya pengawasan dari kontraktor ataupun konsultan sebagaimana proyek pemerintah, serta indikasi pekerjaan dikerjakan langsung oleh pihak sekolah.
Pada papan informasi kegiatan tercatat nama-nama dalam struktur P2SP, yakni:
1. Friska Situmorang, S.Pd, (Kepala Sekolah
2. Naldes
3. Riki Govan Sinaga
4. Desi Syafitri Br Ginting, S.Pd (Bendahara Sekolah)
5. Irwan
6. Irvan
Pada susunan tersebut, hanya Kepala Sekolah dan Bendahara yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), adapun nama-nama lain tidak memiliki kaitan langsung dengan kedinasan di sekolah tersebut.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa mekanisme pelaksanaan program revitalisasi senilai hampir Rp1 miliar tersebut tidak melalui proses seleksi dan tender terbuka, muncul dugaan ditangani langsung oleh pihak internal sekolah.
Sementara itu saat dikonfirmasi pada Jumat siang (3/10/2025), pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan proyek ini.
Masyarakat berharap Bupati Deli Serdang, Dinas pendidikan Deli serdang, serta aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, segera melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana APBN dalam proyek revitalisasi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 101752 tersebut. (Tim)