Tragedi Tambang Trosono Jadi Preseden Buruk, Pemkab Magetan Dinilai Lalai Awasi Pertambangan

Magetan – Net88.co – Tragedi longsor yang menelan korban jiwa di lokasi tambang galian Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan. Peristiwa ini seharusnya menjadi alarm atas lemahnya pengawasan tata kelola pertambangan yang selama ini terkesan dibiarkan.

Dalam siaran persnya, Bupati Magetan menegaskan perlunya audit tata kelola tambang serta langkah mitigasi bencana. Namun pernyataan itu terasa paradoksal jika dibandingkan dengan kondisi di lapangan. Aktivitas pertambangan di Magetan terus berjalan tanpa pengawasan ketat, meski potensi ancaman keselamatan sudah jelas terlihat. Pemerintah daerah terkesan baru bergerak setelah adanya korban jiwa.

Pemkab Magetan berdalih keterbatasan kewenangan karena izin pertambangan berada di tangan pemerintah pusat sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, Koordinator Forum Rumah Kita, Rudi Setiawan, menilai alasan tersebut tidak serta-merta membebaskan pemerintah daerah dari tanggung jawab moral dan sosial.

BACA JUGA :
Pastikan Petugas Pengamanan Lebaran Dalam Kondisi Prima, Kapolres dan Dandim 0804 Lakukan Pengecekan Pos Pam/Pos Yan Ops Ketupat Semeru 2024

“Pemkab Magetan geraknya terlalu lamban. Masalah tata kelola tambang sudah sering diberitakan media, tapi pemerintah daerah seolah acuh dan tidak ada penindakan. Begitu ada korban baru panik mengambil langkah,” kritik Rudi.

Data mencatat, terdapat 14 lokasi tambang di Magetan. Namun hanya 10 yang sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Empat lokasi lainnya masih dalam proses perizinan, tetapi faktanya aktivitas tambang tetap berlangsung. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait lemahnya fungsi pengawasan Pemkab.

BACA JUGA :
Lapas Pamekasan Gelar Asesmen Akhir bagi Warga Binaan Peserta Rehabilitasi

“Anehnya ada empat tambang yang IUP-OP-nya belum keluar tapi sudah berani beroperasi. Pertanyaannya, kenapa tidak ada pengawasan? Kenapa Pemkab tidak melaporkan? Yang terjadi justru pembiaran sejak lama. Ada apa sebenarnya?” tambah Rudi.

Langkah koordinasi penghentian sementara, permintaan audit ke Pemprov Jatim, serta intensifikasi monitoring DLHP yang baru dilakukan pasca-tragedi dinilai hanya bersifat reaktif, bukan preventif. Padahal, keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar seharusnya menjadi prioritas utama jauh sebelum musibah terjadi.

BACA JUGA :
Mohammad Agam Hafidiyanto,SH, Sekertaris JPKP Nasional Propinsi Pertanyakan Surat Aduan Warga Kalidawir, Sidoarjo

“Sering saya katakan, keberadaan tambang di Magetan siapa yang paling dirugikan? Tentu saja masyarakat. Pemerintah seharusnya segera melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang. Tragedi Trosono ini adalah preseden buruk tata kelola tambang di Magetan,” tegasnya.

Tragedi tambang Trosono membuktikan bahwa tambang bukan hanya soal ekonomi. Konservasi lingkungan, keselamatan kerja, dan hak masyarakat sekitar harus menjadi pertimbangan utama. Jika Pemkab Magetan tidak segera mengambil langkah konkret, bukan tidak mungkin bencana serupa akan kembali menelan korban. (Vha)