Kasus Pencemaran Nama Baik Libatkan Kepala Dinas di Magetan, Publik Tunggu Transparansi Hukum dan Birokrasi

oplus_1058

Magetan – Net88.co – Polres Magetan mulai menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan. Setelah laporan resmi diterima pada 26 Agustus 2025 lalu, penyidik kepolisian kini mulai melakukan pemanggilan untuk tahap klarifikasi.

Ayah Mida R.M. Nugroho Yuswo Widodo mengharapkan bahwasanya proses hukum pada putrinya kali ini dapat berjalan sesuai prosedur yang ada. “Saya sangat mengapresiasi langkah polres Magetan dalam hal ini satreskrim yang sudah merespon cepat kasus anak saya, hal ini tentu menjadi kabar baik yang mana dalam hal ini Polres memiliki perhatian lebih terhadap kasus yang notabenenya menyangkut reputasi dan nama baik anak saya,” katanya.

Pemanggilan pertama dilakukan terhadap pelapor, Raden Roro Mida Royanugrahaningrum, pada Minggu (31/8/2025) pagi.

BACA JUGA :
Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Sumur Bor Desa Milangasri Banyak Ditemukan Kejanggalan

Menurut Nugroho pemanggilan kali ini masih pada tahap klarifikasi awal. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan paling lambat 4 September mendatang.

“Saya tadi juga memberikan sedikit keterangan, tapi belum mendalam pada kasus ini, baru ditanya-tanya kapasitas saya disini yang sebagai orang tua pelapor,” imbuhnya.

Disisi lain, Raden Roro Mida Royanugrahaningrum selaku terlapor juga menaruh harapan bagi pihak penyidik Polres Magetan agar setiap laporan yang masuk dapat diproses dengan prinsip objektivitas. Langkah ini penting untuk menjaga integritas lembaga serta memastikan setiap pihak memperoleh keadilan yang seimbang.

BACA JUGA :
Tega Bunuh Bayi Kandungnya, Seorang Ibu di Magetan Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

“Tentu saya mengharapkan agar Polres Magetan bisa obyektif dan transparan dalam menangani kasus saya, tadipun didalam sambutan dari penyidik juga sangat ramah jadi saya merasa yakin bisa dapat keadilan disini,” terangnya.

Di sisi lain, dinamika kasus ini juga menjadi perhatian di ranah internal pemerintahan. Inspektorat Kabupaten Magetan sebelumnya sempat melakukan pemeriksaan awal, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang dipublikasikan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait sejauh mana mekanisme pengawasan internal berjalan dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat daerah.

BACA JUGA :
Resmi Terbentuk di Magetan, Ketua DPC Gerindra H. Puthut Pujiono Harapkan PAPERA Solid Menangkan Prabowo untuk Pemilu 2024

Saat ini masyarakat menilai, dua jalur penyelesaian baik melalui proses hukum di kepolisian maupun mekanisme pengawasan di Inspektorat seharusnya bisa berjalan paralel.

“Jika hanya menunggu proses hukum, maka aspek etika birokrasi bisa terabaikan. Pemerintah daerah perlu menunjukkan komitmen transparansi,” lanjut Nugroho.

Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan masyarakat, terutama karena menyangkut nama baik institusi pemerintahan dan kredibilitas aparatur negara. Publik menunggu kepastian dari aparat penegak hukum maupun langkah konkret dari pengawasan internal pemerintah daerah. (Vha)