NEWS  

Peternakan Ayam Petelur, Terindikasi Akan Dibangun di Kawasan Budaya Desa Sumber Pandan

Bondowoso, NET88.CO – Kawasan Cagar Budaya di desa Sumber Pandan Kecamatan Grujugan Bondowoso diduga akan dibuat pertenakan ayam petelur .

Gede Budiawan Kabid kebudayaan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Bondowoso mengatakan bahwa kawasan tersebut menjadi tangung jawab Dinas Pariwisata Provinsi.

“Kami hanya memfasilitasi ke provinsi, nanti provinsi akan mendatangkan tim untuk mengkaji sesuai Seat plan dan titik koordinat,” ungkapnya saat dikonfirmasi Jumat 22/08/2025.

BACA JUGA :
Kapolda Jatim Resmikan Gedung Meteor dan Polsubsektor Kedopok Polres Probolinggo Kota

Dikatakan bahwa pihaknya juga sudah memanggil pihak terkait untuk sementara memberhentikan kegiatan yang terkait lahan seluas 3 hektare tersebut sampai ijin dari propinsi turun.

Sementara itu Ria dari CV Laras Inti Agri Satwa saat di konfirmasi menyampaikan bahwa Tidak ada pembangunan sama sekali cuma pembersihan dan perataan lahan

“Kemarin sudah konsultasi dengan dinas cagar budaya, kita kerjakan perataan di area yang tidak ada batunya,” pungkasnya.

BACA JUGA :
Peringati 10 Muharram, MWC NU Karang Penang Santuni 250 Anak Yatim

Sementara penduduk setempat membenarkan bahwa di lahan tersebut sudah dilakukan pembersihan mengunakan alat berat dan akan digunakan sebagai kandang ayam.

Untuk diketahui kawasan cagar budaya tersebut terdapat 9 Benda kawasan cagar budaya dan belum diketahui secara pasti didalam kawasan tersebut ada berapa benda peninggalan sejarah.

Peraturan pelindungan, pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya. Pengusuran adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip pelestarian, namun pemerintah bisa menghentikan pemanfaatan jika terjadi pelanggaran. Pengelolaan kawasan cagar budaya dilakukan melalui sistem zonasi untuk menjaga kelestarian dan memberikan manfaat sosial bagi masyarakat.

BACA JUGA :
Maju Pilkada Pati! Pasangan Budiyono - Novi Dapat Restu Para Ulama dan Kyai

UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya: Undang-undang ini menjadi dasar hukum dalam pelindungan dan pengelolaan cagar budaya di Indonesia.

Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022: Peraturan ini mengatur tentang registrasi nasional dan pelestarian cagar budaya, termasuk pengelolaan kawasan cagar budaya.