NEWS  

Penganiayaan Anak 12 Tahun di Pelabuhan Kalbut, Berujung Pelaporan di Polres Situbondo

Situbondo, NET88.CO – Kasus penganiyaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Pelabuhan Kalbut, Situbondo, sangat memprihatinkan. Seorang anak berusia 12 tahun berinisial MAM menjadi korban penganiayaan oleh inisial EK, warga Pacinan, Kekeran.

Insiden ini bermula dari pertengkaran antara korban MAM dan AD, namun berujung pada kekerasan fisik oleh ayah dan ibu AD terhadap korban yang mengakibatkan luka memar dan benjol di bagian kepala.

Korban saat ini masih dirawat di rumah Sakit Elizabeht karena mengalami gegar otak ringan. Orang tua korban sebelum melaporkan ke POLRES SITUBONDO, telah melapor ke Kepala Dusun dan Kades, namun sayangnya terlapor mengabaikannya. Akhirnya, laporan tersebut diteruskan ke Polsek Mangaran dan diarahkan ke Polres Situbondo untuk penanganan lebih lanjut.

BACA JUGA :
Bertemu Anggota Polri Disabilitas, Komjen Dedi: Saya Bangga dengan Kalian

Kades Somiring membenarkan adanya kejadian kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di pasar kalbut dan saya berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan tetapi sayangnya tidak mau dan sekarang sudah di tangani Polres Situbondo.

BACA JUGA :
Gelar Sosialisasi Adiwiyata : Kerjasama KKN 72 Unej dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan

Sementara Ketum Lsm Perkasa, Cak sadik membenarkan pendampingan adanya laporan kekerasan terhadap Anak yang laporanya pada tgl 18 Juni 2025.

BACA JUGA :
Lima Mahasiswa STAINH Situbondo, Terbitkan Buku ilmiah Sebagai Tugas Akhirnya

“Saya berharap kepada pihak polres situbondo ,supaya kasus ini di atensikan karena diduga pelaku 3 orang anak ayah dan ibu. Sedangkan korban, masih berusia 12 tahun dan mengalami gagar otak ringan, bahkan sampai saat ini ada rasa trauma,” jelasnya.

Penulis : Red