NEWS  

Menguji Pemahaman Pansel Dalam Memahami Regulasi Sebagai Dasar Pelaksanaan Seleksi Terbuka Sekda Bondowoso

Bondowoso, NET88.CO – Riuh perbincangan di beberapa grup WA atas pemberitaan terkait seleksi terbuka Sekda Bondowoso nampaknya coba dialihkan oleh beberapa pihak.

Buktinya muncul berita tentang 400 ASN yang belum Terima SK kenaikan pangkat.

Pengalihan isu ini justru menunjukkan kebodohan BKPSDM, yang konon katanya sudah memasuki era baru dengan segudang aplikasinya. Era digitalisasi yang digaungkan terbukti tidak mampu mengatasi permasalahan krusial yang mendasar ini.

Kembali ke permasalahan seleksi terbuka Sekda Bondowoso, kami tertarik untuk membahas kembali jawaban dari Pansel atas pertanyaan poin 1, Bagaimana pansel menentukan kualifikasi ijasah untuk kelulusan peserta OB Sekda ?
Bukankah menurut Kepmenpan 409/2019 ada latar pendidikan dari peserta yang tidak memenuhi syarat?

Bang Juned kembali menjabarkan hal tersebut dengan tersenyum penuh misteri, “Saya ragu kalau itu merupakan suatu jawaban dari Ketua Pansel tetapi lebih condong hal tersebut merupakan jawaban dari Kesekretariatan OB Sekda,”

BACA JUGA :
Dinkes Sampang Bersama RSMZ Mediasi Warga Berjanji Memperbaiki Incinerator

“Kenapa saya ragu, karena jawaban yang diberikan tersebut seyogyanya merupakan suatu pertanyaan jebakan, sejauh mana Pansel menguasai materi perundang-undangan terkait OB Sekda,”

“Dan terbukti jawaban dari Ketua Pansel OB Sekda langsung mengutip dari PP 11/2017 yang merupakan suatu Petunjuk menjalankan UU ASN. Tanpa menelaah Permenpan No. 38 Tahun 2017 yang merupakan Petunjuk Pelaksanaan,” jelas Bang Juned.

Lebih Lanjut Bang Juned menjabarkan, “Poin 1 jawaban Pansel menjelaskan bahwa syarat pendidikan termasuk dalam kategori umum yang levelnya berada di bawah persyaratan lain misalnya syarat pengalaman jabatan,”

“Ini merupakan Pemahaman sesat yang tak lain adalah sebagai usaha pembenaran atas kesalahan yang telah dilakukan,”

“Dan ini sudah sangat membuktikan bahwa mereka gagal paham dalam menterjemahkan Kepmenpan yang mengulas tentang syarat kompetensi jabatan, salah satunya syarat pendidikan,”

BACA JUGA :
Peringati HANI 2022, Polres Pamekasan Deklarasi Kesepakatan Ikrar Anti Narkoba

“Sekali lagi, dalam Kepmenpan tersebut tidak disebutkan bahwa syarat pendidikan termasuk kategori umum. Disana bahkan jelas disebutkan bidang ilmu,”

“Dalam dunia pendidikan tinggi, bidang ilmu sering diartikan sebagai lingkup yang lebih luas dari jurusan. Bidang ilmu mencakup beberapa jurusan, misalnya bidang ilmu ekonomi mencakup jurusan akuntansi, ekonomi, dan manajemen pembangunan,”

“Maka fatal akibatnya jika pengertian semacam ini lantas diartikan sendiri oleh Pansel maupun sekretariatnya memakai pola tafsir mereka sendiri,”

“Parahnya lagi dalam klarifikasi Pansel, dijelaskan bahwa tugas pokok Sekda diartikan tidak bersifat teknis kebidangan seperti JPT Pratama lainnya. Maka mereka lantas menentukan kualifikasi pendidikannya merujuk pada peraturan yang lebih tinggi, yakni PP 11/2017. Hal ini jelas menunjukkan kedangkalan mereka dalam memahami aturan,” tegas Bang Juned.

“Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah memang berada di atas Peraturan menteri dan Keputusan Menteri. Tetapi peraturan menteri adalah salah satu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan keputusan menteri sebagai petunjuk teknis (juknis), yang merupakan suatu bagian tidak terpisahkan antara Petunjuk Umum, Juklak dan Juknis,”

BACA JUGA :
Sukses Gelar Khotmil Qur'an dan Imtihan ke-3, SMPN 1 Sampang Siap Cetak Generasi Mas Berakhlak Mulia

“Dimana Juklak dan Juknis ini dibuat sebagai pedoman dalam pelaksanaan hal-hal yang belum diatur secara rinci dalam peraturan diatasnya,”

“Itu kenapa dalam setiap Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah terdapat klausul “ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan diatur dengan peraturan menteri,” ujar Bang Juned memberikan gambaran.

“Jelas terlihat Pansel dan sekretariatnya butuh elaborasi untuk mendapat pencerahan dalam masalah ini. Maka percuma saja mereka membantah semua fakta atas kesalahan yang sudah dilakukan, yang justru tambah menunjukkan kegagalan mereka dalam memahami regulasi.”

Dalam edisi berikutnya kami akan mengulas lebih detail kerancuan terkait lolosnya beberapa peserta OB Sekda yang tidak memenuhi syarat. Bersambung.

Penulis : Red