NEWS  

Polres Situbondo Tindak Lanjuti Kasus Tambak Mitra Lautan Mas, Diduga Menjual Galian C Ilegal

Situbondo NET88,CO – Ketua Umum LSM Perkasa, Moh. Sadik, mengucapkan terima kasih kepada Polres Situbondo atas tindak lanjut yang telah dilakukan dalam kasus dugaan penjualan galian C ilegal oleh Mitra Lautan Mas.

Moh. Sadik menyambut baik upaya Polres Situbondo dalam menangani kasus ini dan berharap bahwa kasus ini dapat diproses secara adil dan tegas sesuai dengan ketentuan hukum.

Dengan demikian, LSM Perkasa berharap pemanggilan pemilik Tambak pada hari ini tgl. 17/03/205.bahwa kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa hukum dapat ditegakkan dan pelaku kejahatan dapat dihukum sesuai dengan perbuatan mereka.

BACA JUGA :
Kunker Tim Masev Mabesad Letjen TNI Afini Boer di Lokasi TMMD 113 Tahun 2022 Wilayah Kodim 0819 Pasuruan Desa Sebalong

Penyidik Polres Situbondo membenarkan bahwa pemilik tambak Mitra lautan mas, telah di panggil dan hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan penjualan galian C ilegal,

BACA JUGA :
Direktur Ghana Hamdan Nasution : Pecandu Narkoba Sabu Wajib Jalani Rehabilitasi

Penyidik juga meminta james Emanuel untuk kembali pada hari Rabu dengan membawa surat -surat atau izin tambak yang relevan, ini menunjukkan bahwa semua dokumen dan izin yang di perlukan telah di penuhi oleh pemilik tambak.

BACA JUGA :
Kapolres Pasuruan didukung Tiga Pilar Kecamatan Pasrepan Maksimalkan Vaksinasi Booster

Dengan demikian penyidik dapat melanjutkan penyidikan dan memastikan bahwa kasus ini di proses secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum,ujar penyidik,
(Albet)