Sampang.NET88.CO – Dugaan pengeroyokan yang tengah di alami oleh kedua Saksi Pasangan Calon ( Paslon) H. Slamet Junaidi dan Ra Mahfudz saat masyarakat menggunakan hak pilihnya di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Dsn Krampon Barat Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, memasuki tahap penyelidikan, Jumat (29/11/2024).
Meskipun area lokasi kejadian TPS 001 tengah memanas, adanya dugaan pengeroyokan yang dinilai sudah tidak kondusif, tetapi masyarakat tetap melanjutkan hak suara pilih untuk memilih yang secara tegas dinyatakan dalam pasal 43 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) di Kabupaten Sampang.
Berdasarkan dari hasil Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/235/XI/2024/SPKT /POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, korban melaporkan atas dugaan Tindak Pidana pengeroyokan UU Nomor Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1).
Ketika dugaan pengeroyokan di alami oleh mereka berdua atas perlakuan dari pelaku insial (S) dan (M) tim pendukung Paslon Mandat, korban yang sebagai saksi 1 dan 2 paslon Jimad Sakteh Moh. Amiruddin dan Homzai tidak bisa berbuat apa-apa, ia pun saat ingin mendokumentasikan saja handphone milik korban Amirudin dirampas oleh pendukung tim pendukung 01 bernama Erik.
”Ada satu orang nanya Erik itu mau merampas hp saya juga dirampas oleh orang didepan saya Erik itu saat mau memvideokan, hp tidak kena kemudian saya yang didorong. Kalau pak Zai jarinya yang luka sekarang orangnya lapor ke Polres untuk teman saya saksi 02 bapak Homzai alami luka terkena goresan, sekarang dia melaporkan ini ke polres Sampang,” kata Amiruddin saksi 1 paslon Jimad Sakteh. Rabu 27/11/2024.
Pasca insiden, dugaan pengeroyokan tersebut berhasil dilerai oleh warga di sekitar TPS 01, korban pada saat itu juga melaporkan ke Polres Sampang. Sementara satu rekannya langsung di antarkan ke puskesmas torjun oleh masyarakat karena korban Amiruddin alami sakit pada punggung, laher akibat dicekik dan dipukul. Rabu 27/11/2024.
Lebih mengejutkan, korban yang bernama Homzai ini sebagai salah satu perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI), ia yang sebelumnya berdinas di Koramil 0828/04 Torjun dimana korban pensiun pada januari tahun 2017, Kodim 0828/Sampang berada di Jalan Diponegoro No.1, Randar Kumalas, Banyuanyar, Kecamatan Sampang.
Mengupas informasi dari korban terkait hasil media ini melalui by phone WhatsApp, menanyakan atas perkembangan mengenai perkara yang saat ini menimpa seseorang perwira TNI tersebut ia mengatakan masih belum ada panggilan dari pihak polres Sampang, namun ia meminta dengan tegas agar kasus ini naik, hingga dihukum biar ada efek jera terhadap pelaku tersebut.
”Dari tiga hari sekarang, masih belum ada kabar masih menunggu, kasus ini harus di kawal sampai tuntas dan dihukum biar ada efek jera, sudah tau saya pernah perwira TNI diperlakukan seperti itu sementara posisi saya benar, sebetulnya korban itu dua, tapi kemaren dia langsung ke puskesmas ”tukas pria Pensiunan Perwira TNI tersebut, Jumat 29/11/2024 kepada awak media.
Korban yang dilakukan pemeriksaan dan perawatan atau tindakan medis yang berupa 3 jahitan pada luka jari kelingking kirinya karena ada pihak yang tidak menerima dengan persyaratan pencoblosan atau penggunaan hak suara pilih pada Pilkada Sampang 2024.
Mengulik informasi lanjut mengenai laporan korban pada Rabu 27/11/2024, awak media menanyakan sampai dimana proses tahap penyelidikan terkait laporan korban atas tindak pidana dugaan pengeroyokan Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedi dely bungkam.(Fit)