NEWS  

Polres Bangkalan Berhasil Amankan Dua Tersangka Pencurian Sapi di Galis

BANGKALAN,NET88 – Dua orang pelaku pencurian sapi di Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan beberapa waktu lalu akhirnya diamankan tim gabungan resmob Polres Bangkalan.

Kedua pelaku yakni SN dan AB tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk dimintai pertanggung jawabannya. Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan jika penangkapan terhadap pelaku semula berawal dari laporan korban yakni inisial M ke Polsek Galis.

Dari keterangan korban, Polisi melakukan penyelidikan hingga hasilnya pun mengarah terhadap dua pelaku yang kini diamankan.

BACA JUGA :
Kebersihan Produk Jadi Kunci Keberlangsungan UMKM

“Awalnya M melapor ke Polsek Galis karena telah kehilangan satu ekor sapi betina di kandang belakang rumahnya,” ujar AKBP Febri, Jumat (15/12).

Saat melakukan pencarian,lanjut AKBP Febri petugas bersama korban pun mendapatkan jejak jejak sapi mengarah kepada salah satu rumah tersangka yang berada di Kecamatan Modung. “Setelah dilakukan penyelidikan, ternya pemilik rumah tersebut merupakan penadah,”kata AKBP Febri.Menurut AKBP Febri, korban bersama sejumlah warga dan petugas sempat mengepung rumah salah satu pelaku tersebut.

BACA JUGA :
Pemprov Babel Raih Prestasi Lagi, Jadi Provinsi Kedua Realisasi PAD Tertinggi

“Memang rumah SN ini sempat dikepung dan akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas,” lanjut Kapolres Bangkalan.Setelah melakukan penangkapan terhadap SN, pelaku ini akhirnya mengaku jika dirinya dititipi sapi milik korban dari AB. Tersangka AB pun langsung diburu dan berhasil ditangkap petugas di jalan raya Dusun Bulek, Desa Patengteng, Kecamatan Modung.

BACA JUGA :
Sisi Lain : Kamera HP Warga Abadikan Untuk Pertama Kalinya Dalam Sejarah Kota Bondowoso Dilanda Banjir

“AB kami tangkap setelah melakukan interogasi dengan SN. AB juga mengaku jika mendapatkan imbalan uang dari hasil pencurian sapi milik korban tersebut,” tambah AKBP Febri.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi. SN dan AB pun dijatuhi pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Akbar/Agam-Net88)