Polres Sumenep Polsek Kangean Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan di Pulau Kangean

Sumenep, Net88.co,-
Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil di gelandang Kepolisian Sektor (Polsek) Polres Sumenep, Madura Jawa Timur.

Indentitas pelaku yang telah digelandang berinisial ME 73 tahun warga asal Desa Angon-angon, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, pelaku diamankan pada 15 April 2023 di rumahnya,” Kata Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H melalui rilisnya.

Masih AKP Widiarti mengungkapkan kronologi kejadian itu berawal Bunga (nama samaran) 11 tahun saat itu tengah berjalan kaki kerumah temannya, kemudian ME langsung menghampiri dan menarik si korban, selanjutnya korban dibawa kerumahnya dan mulut korban dibekap sehingga korban tidak dapat berteriak dan hanya menangis, saat itu ME melakukan aksi bejatnya (di dalam kamar ME) kepada Bunga dan mengancam korban jika memberitahukan kepada orang lain,”Ubgkapnya, Rabu (3/5/2023).

BACA JUGA :
Pupuk Bersubsidi Memakan Korban, Dua Warga Desa Kretek Diamankan

“Setelah kejadian tersebut Korban melaporkan kepada orangtuanya, mendengar pengakuan anaknya ibunya langsung ke Polsek Kangean untuk melaporkan kejadian pencabulan,” tuturnya.

BACA JUGA :
Polsek Saronggi Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

“Menindak lanjuti laporan tersebut Polsek Kangean Polres Sumenep bergerak cepat dan langsung mengamankan ME dan barang bukti berupa satu stel pakaian anak-anak warna kuning, satu potong celana dalam warna merah muda, satu potong baju kemeja lengan pendek warna ungu, satu potong sarung warna putih kombinasi warna abu-abu, satu potong celana pendek warna hitam dan satu potong sprei warna merah motif kembang,” Urainya lagi.

BACA JUGA :
Lakukan Curas dan Pemerkosaan Terhadap Penyandang Disabilitas, Satreskrim Polres Magetan Bekuk Pelaku (AN) Warga Madiun

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ME dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (ndri/dewa)

vvvv