Pamekasan, NET88.CO,-
Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Pembukaan Program Rehabilitasi Sosial Tahun Anggaran 2023. Di Tahun 2023 wilayah Jawa Timur ada tujuh UPT yang ditunjuk Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk melaksanakan program rehabilitasi. Salah satunya Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Senin (20/03/2023).
Bertempat di Lapangan dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, Forkopimda Kabupaten Pamekasan, Ka. UPT Pemasyarakatan se-Korwil Madura, Kepala BNNK Sumenep, Dinkes Kabupaten Pamekasan, Kemenag Kabupaten Pamekasan, Kejaksaan Negeri Pamekasan, Pengasuh Yayasan Pelita Kasih Allah, , Pondok Pesantren Al-Kautsar, Dekan Fakultas Hukum Unira, Ketua Sanggar Seni Makan Ati Pamekasan dan para Pejabat Struktural serta petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, sebanyak 150 peserta Rehabilitasi Sosial
Dalam laporannya, Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Eddy Junaedi mengatakan bahwa pada program ini diawali skrining peserta rehabilitasi melalui assesment. Sehingga peserta rehabilitasi adalah warga binaan yang benar-benar yang membutuhkan program rehabilitasi.
“Hasil akhir dari program rehabilitasi akan berkualitas yaitu terjadi perubahan indeks kualitas hidup yang meningkat. Kami diberikan target untuk tahun 2023 program Rehabilitasi ini diikuti oleh 150 WBP. Saya berharap dalam jangka waktu kegiatan rehabilitasi dilakukan selama enam bulan para peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik. Sehingga setelah bebas para peserta Rehabilitasi dapat kembali ke masyarakat dan lebih produktif dan tidak kembali ke dunia peredaran gelap narkotika,” urainya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya, para praktisi rehab seperti assesor dan konselor harus dikuatkan. Agar dapat memberikan pelayanan yang prima untuk memulihkan para pasien rehabilitasi.
“Total target peserta secara keseluruhan sebanyak 640 orang yang terdiri 540 peserta rehabilitasi sosial dan 100 peserta rehabilitasi medis. Hal yang paling penting menjadi catatan adalah rehabilitasi itu harus simultan dari mulai detoksifikasi hingga pasca rehabilitasi,” jelas Imam.
Lebih lanjut lagi, Imam Jauhari menguraikan, terdapat tujuh UPT Pemasyarakatan di Jawa Timur yang melaksanakan program rehabilitasi antara lain Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Kelas I Malang, Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas IIA Pamekasan, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Lapas Pemuda kelas IIA Madiun dan Lapas Perempuan Kelas IIA Malang.
“Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menjadi salah satu UPT Khusus Narkotika Percontohan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi dari 9 UPT Percontohan di seluruh Indonesia, sehingga Lapas Narkotika Pamekasan menjadi pusat pembelajaran bagi UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Timur,” ujar Imam.
Sehingga, lanjut Imam, Lapas Narkotika Pamekasan harus bisa menunjukkan ke seluruh instansi bahwa program rehabilitasi yang diselenggarakan di dalam lapas berjalan efektif. Yaitu bisa menyembuhkan para pecandu dan kembali produktif setelah keluar dari lapas.
Selanjutnya dilakukan penyematan tanda peserta oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari secara simbolis kepada perwakilan WBP peserta Program Rehabilitasi Sosial Tahun Anggaran 2023.(Daris/ndri)