Pamekasan, NET88.CO,-
Sebanyak 311 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Kegiatan yang digelar Lapas Narkotika Kelas II A Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim ini bertujuan untuk memenuhi hak sipil setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas dan untuk mempersiapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.
Kegiatan perekaman e-KTP berlangsung di Ruang Binadik Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim pada Rabu (8/03/2023) yang berkerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pamekasan.
Dan kegiatan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan Tahun 2023.
Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Eddy Junaedi kepada awak media mengatakan,” Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud pemenuhan hak sipil para Warga Binaan Pemasyarakatan”.
“Kami ucapan terima kasih kepada Dinas Dukcapil atas respon yang cepat dan baik dalam perekaman kartu e-KTP bagi Warga Binaan yang berada di Lapas kami. Nantinya e-KTP ini akan dimanfaatkan untuk pemenuhan-pemenuhan hak sipil Warga Binaan dan untuk mempersiapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024,” Ujarnya Eddy Junaedi.
Lebih lanjut Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Eddy Junaedi menyebutkan bahwa sinkroniasi data NIK tersebut dilakukan mengingat banyaknya Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim yang belum memiliki KTP Elektronik.
“Selain itu, Warga Binaan kami masih banyak yang data NIK dan data diri perlu disesuaikan dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang pihaknya pergunakan. Kegiatan ini direncanakan lebih kurang 3 sampai 5 hari,” pungkasnya.(ndri/daris)